NTT Sepakat Terapkan Pidana Sosial untuk Para Pelaku Kejahatan

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menandatangani kesepakatan bersama dengan kepala daerah seluruh NTT terkait penerapan pidana sosial bagi pelaku kejahatan pidana. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Sementara kepala kejaksaan negeri melakukan penandatanganan bersama wali kota dan bupati lainnya. Kegiatan ini dilakukan di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025). Penerapan pidana kerja sosial ini secara nasional dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, sebagai bagian dari transisi KUHP baru, sesuai Undang-undang 1 tahun 2023.
1. Jenis pidana akan ditentukan

Roch saat diwawancarai menyatakan pelaksanaan penandatanganan ini bagian dari partisipasi pemerintah daerah. Namun rincian jenis pidana sosialnya masih akan dirumuskan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
"Tentunya dalam pelaksanaan ke depan, kejaksaan tidak akan berjalan sendiri tetapi kami butuh partisipasi ya dari pemerintah provinsi mau pun kebupaten untuk pelaksanaannya. Terkait pelaksanaannya tentunya akan dirumuskan kembali dengan stakeholder terkait," tanggapnya.
Pidana sosial ini akan berlaku bagi pidana umum sesuai penerapan Undang-undang baru tersebut. Terkait jenis pidana sosial ini akan dirumuskan bagian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Sementara masih pidana umum karena dengan berlakunya Undang-undang 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan ada peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerja sosial. Untuk di sisi mananya akan kita rumuskan sehingga kita tunggu petunjuk yang sedang digodok oleh Jampidum. Nanti pelaksanaannya untuk bersama pemerintah daerah," lanjut dia.
2. Siap tindak lanjuti sesuai arahan Kejaksaan Agung

Gubernur Melki dalam kesempatan yang sama menyampaikan pasca penandatanganan bersama ini maka pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung. Pihaknya sendiri mengaku siap dengan kerja sama ini terlebih pidana sosial ini dapat berdampak pada kegiatan sosial di masyarakat.
"Pasti melalui Kejati NTT akan dapat catatannya terkait teknisnya dan kita tunggu. Terkait bidang apa saja kerja sosialnya antara lain misalnya urusan kebersihan di jalan tapi kita tunggu teknis detailnya dari Kejaksaan Agung melalui Kejati," tanggap Melki.
3. Bupati sebut jadi simbiosis mutualisme

Bupati Manggarai, Hery Nabit, di kesempatan yang berbeda menyebut kerja sama ini punya asas manfaat yang positif bagi daerah dan penegak hukum.
"Karena ada simbiosis mutualisme maka kami pasti akan terbantu dengan kerja sama seperti ini. Saya kira setelah selesai ini maka kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk kerja sama yang sudah kita sepakati," tanggapnya.
Perangkat daerah di kabupaten perlu disosialisasikan lagi oleh ini. Pihak pemerintah daerah akan mempersiapkan penerapan pidana sosial nantinya.
"Misalnya bekerja di pasar berarti di bawah dinas perdagangan atau kebersihan kota dengan dinas lingkungan hidup, dan lain-lain," tandasnya.


















