Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pungli Tunjangan Guru, Pejabat Dikbudpora Bima Jadi Tersangka

Pungli Tunjangan Guru, Pejabat Dikbudpora Bima Jadi Tersangka
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima inisial IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT), di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima," kata Endriadi, Sabtu (28/2/2026).

1. Pungli tunjangan guru daerah terpencil berlangsung sejak 2019

Ilustrasi guru dan siswa (IDN Times/Fadli Syaputra)
Ilustrasi guru dan siswa (IDN Times/Fadli Syaputra)

Endriadi mengungkapkan bahwa pungli dan pemerasan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2019 sampai 2025. Penyidik memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen.

"Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, untuk disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima," terangnya.

2. Guru menyerahkan uang karena tertekan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Endriadi mengungkapkan bahwa para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan dari tersangka IR tidak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tuturnya.

3. Tersangka menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, mengungkap temuan lain dari hasil pemeriksaan para saksi. Tersangka menyiapkan dua rekening khusus terkait tindak pidana pemerasan dan pungli yang dilakukan.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini. “Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” ungkap Muhaemin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pungli Tunjangan Guru, Pejabat Dikbudpora Bima Jadi Tersangka

28 Feb 2026, 10:00 WIBNews