Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seorang Remaja di Sikka Bunuh Temannya Usai Ditolak Berhubungan Seksual

Seorang Remaja di Sikka Bunuh Temannya Usai Ditolak Berhubungan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
5W1H
  • Polres Sikka mengungkap kasus pembunuhan anak di Desa Rubit, NTT, yang bermula dari pemaksaan hubungan seksual oleh pelaku remaja FRG terhadap korban STN berusia 14 tahun.
  • Setelah membunuh korban, FRG dua kali memindahkan jasad untuk menyembunyikan kejahatannya sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Ende oleh Tim Buser Polres Sikka.
  • Polisi menegaskan hanya FRG yang menjadi tersangka, membantah isu keterlibatan ayahnya, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan perlindungan anak dan pidana anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times -Polres Sikka mengungkap kasus pembunuhan anak di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga berawal dari pemaksaan hubungan seksual. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang siswi SMP berusia 14 tahun, sementara terduga pelaku juga masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menyebutkan peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah tersangka. Saat ini, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

1. Korban menolak dan berniat melaporkan tersangka

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban semula berniat mengambil gitar di kediaman tersangka. Keduanya bertemu di dapur namun situasi berubah saat tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual yang langsung ditolak oleh korban.

Tersangka sampai merebut handphone milik korban yang saat itu mengancam akan melaporkan perbuatannya. Saat itulah situasi makin memanas hingga terjadi kontak fisik. Tersangka pun kalap saat menenangkan korban yang terus menolaknya.

“Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka menggunakan parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban,” sebut Reinhard, Sabtu (28/2/2026).

Tersangka diduga menebas korban berulang kali di bagian leher dan kepala hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat dengan luka berat.

2. Dua kali pindahkan jasad korban

ilustrasi pembunuhan (pexels.com/ cottonbro )
ilustrasi pembunuhan (pexels.com/ cottonbro )

Aksi tersangka terhenti usai menyadari korban sudah tak lagi bernyawa. Ia kemudian membawa jasad korban ke belakang rumahnya dengan niat menyembunyikan pembunuhan yang sudah ia lakukan. Jasad pelajar SMP itu ia tutup menggunakan daun talas dan bambu lalu pergi.

Tersangka lalu kembali beberapa saat kemudian karena gelisah perbuatannya bakal diketahui karena jasad korban yang mudah ditemukan. Ia lalu memindahkan jasad korban lagi ke Kali Watuwogat yang berada di area belakang rumahnya. Ia juga menutupnya lagi dengan kayu dan daun.

Setelah itu ia melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Sementara jasad korban ditemukan oleh warga pada Senin (23/2/2026). Pelariannya pun berakhir setelah dibekuk Tim Buser Polres Sikka berhasil di Wolotopo, Kabupaten Ende sehari usai temuan jenazah korban, Selasa (24/2/2026),

Atas perbuatannya, FRG dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

3. Tepis isu keterlibatan ayah tersangka

image_750x_69a1d53deb5fb.jpg
Markas Polres Sikka. (Dok Humas Polres Sikka)

Polisi menegaskan tersangka yang sudah menjalani penahan di Rutan Polres Sikka sejak Jumat (27/2/2026) pukul 17.00 WITA adalah satu-satunya tersangka dalam perkara ini. Ia menepis isu di media sosial yang menyebut ayah tersangka sempat kabur karena menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Tidak ada tersangka yang kabur. Saat ini hanya FRG yang berstatus tersangka dan sudah ditahan,” tegas Reinhard.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan juga anak berusia 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara dan memenuhi unsur serta alat bukti yang sah.

Polisi sebelumnya telah memeriksa tujuh saksi, serta menyita sejumlah barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu penutup jasad. Polisi juga masih mencari barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, dan telepon genggam korban. Penyidik juga akan memeriksa saksi ahli forensik, merampungkan berkas perkara, dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Sikka.

“Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Reinhard.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More