Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Piche Kota Jalani Rawat Inap di Rumah Sakit saat Hendak Ditahan Polisi

Piche Kota Jalani Rawat Inap di Rumah Sakit saat Hendak Ditahan Polisi
Piche Kota (instagram.com/pichekota_)
Intinya Sih
  • Piche Kota, eks kontestan Indonesian Idol, belum ditahan karena menjalani rawat inap di RSUD Atambua setelah mengeluhkan sakit saat hendak ditahan oleh penyidik Polres Belu.
  • Kapolres Belu menegaskan perawatan Piche dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa menghentikan proses penyidikan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang menjeratnya.
  • Polda NTT memberi atensi khusus pada kasus ini dan memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota masih belum ditahan Penyidik Satreskrim Polres Belu setelah sempat terjadi penangkapan di kediamannya pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Eks kontestan Indonesian Idol itu beralasan sakit sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa tenggara Timur (NTT).

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan hal tersebut dalam rilisnya Sabtu malam. Ia menegaskan penyidik saat itu hendak melakukan tahapan penahanan usai penangkapan namun ada pengeluhan kesehatan dari tersangka.

"Yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit untuk observasi karena mengeluhkan sakit," jelasnya.

1. Jalani rawat inap

ilustrasi berkas asuransi kesehatan (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi berkas asuransi kesehatan (pexels.com/Pixabay)

Astawa menyatakan perawatan terhadap Piche guna memastikan kondisi medisnya secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap Piche di RSUD Atambua dikawal ketat oleh penyidik dan saat ini musisi tersebut masih menjalani rawat inap.

Ia menegaskan penanganan kesehatan Piche sebagai tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dipenuhi tanpa mengurangi ketegasan proses hukum.

“Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tegasnya.

Piche sendiri terlibat dalam kasus asusila yaitu dugaan persetubuhan terhadap korban ACT (16) yang merupakan anak di bawah umur. Dalam perkara nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT ini Piche dan dua rekannya, RS alias Rivel dan RM alias Roy, menjadi tersangka. Keduanya sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Polres Belu pada Jumat (27/2/2026).

2. Pelimpahan ke jaksa menunggu Piche pulih

Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Kindel Media)

Kapolres Belu ini juga menegaskan pihaknya tetap profesional, transparan dan tidak akan mentolerir siapa pun yang melakukan segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Perlindungan terhadap korban anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Secepatnya, kata dia, penyidik akan merampungkan pemberkasan perkara ini agar segera dilimpahkan atau tahap I ke Kejaksaan Negeri Belu. Pelimpahan akan dilakukan setelah mendapatkan perkembangan pemulihan kesehatan Piche. Dalam proses tersebut ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

3. Polda NTT Beri Atensi

IMG-20260204-WA0021.jpg
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko. (Dok Humas Polda NTT)

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan kasus ini menjadi atensi serius. Untuk itu penanganan perkara ini menjadi atensi dari Polda NTT sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan di Polres Belu berjalan sesuai prosedur.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kepolisian sehingga setiap laporan terkait tindak pidana terhadap anak akan ditangani secara sungguh-sungguh.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami menjamin asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam perkara ini,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More