Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

63 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Peroleh Remisi Nyepi

63 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Peroleh Remisi Nyepi
Warga binaan Lapas Lombok Barat yang beragama Hindu sedang melaksanakan ibadah. (dok. Istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 63 narapidana beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026, dan kini masih menunggu verifikasi dari Ditjen Pemasyarakatan.
  • Kepala Lapas menegaskan remisi adalah hak semua narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tanpa perlakuan khusus, selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
  • Proses pengusulan dilakukan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan pemantauan berkelanjutan serta asesmen risiko bagi total 99 warga binaan beragama Hindu di lapas tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lombok Barat, IDN Times - Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi tahun 2026. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

“Usulan Remisi bagi 63 Warga Binaan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami telah mengajukan sesuai prosedur dan menunggu Surat Keputusan terbit,” kata Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

1. Tidak ada perlakuan khusus dalam pengusulan remisi

IMG-20260302-WA0050.jpg
Pelaksanaan ibadah umat Hindu. (dok. Istimewa)

Fadli menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan.

"Oleh karena itu, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam pengusulan,” tegas Fadli.

2. Proses pengusulan melalui SPPN

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Fadli menjelaskan seluruh proses pengusulan dilakukan secara objektif dan transparan. Proses pengusulan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Setiap warga binaan juga dipantau secara berkelanjutan oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan," tambahnya.

3. Total ada 99 narapidana beragama Hindu di Lapas Lombok Barat

Narapidana
Narapidana

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Lombok Barat, Guntur Ilman Putra menyebutkan, dari total 99 warga binaan beragama Hindu, hanya narapidana yang memenuhi ketentuan yang dapat diusulkan menerima remisi.

Warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi Hari Raya Nyepi bagi yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. "Serta seluruh proses dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More