Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Setubuhi Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Mataram, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Tazkiran, Kamis (31/7/2025). Dia merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pronggarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak atau memperkosa santriwati.

Majelis hakim dipimpin Ketua PN Praya Ika Dhianawati dan anggota majelis hakim Farida Dwi Jayanti. Hadir Penuntut Umum dari Tim Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Selain itu, hadir juga Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Yan Mangandar Putra dan Imam Zazuni dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB yang melakukan advokasi kasus ini sejak awal. Hadir juga Asisten Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTB, Endru Mahendra dan Desrin Jania.

1. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Aktivis Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi dan Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aktivis Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi dan Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur PBHM NTB Yan Mangandar Putra mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini sejak awal menghadapi tantangan. Mobil tim advokasi saat membawa korban ke Polres Lombok Tengah dicegat oleh terdakwa di tengah jalan. Selain itu, ada upaya terdakwa membawa lari korban dan ayahnya dari Polres Lombok Tengah.

Tim Penyidik dan Penuntut Umum dipersulit dengan beberapa saksi tidak kooperatif dan keterangannya tidak konsisten. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara, sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.

"Majelis hakim dalam putusannya nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara," kata Yan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

2. Tidak mudah diungkap karena adanya relasi kekuasaan

Direktur PBHM NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur PBHM NTB Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yan mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes tidak mudah diungkap karena adanya relasi kekuasaan yang begitu kuat dan tertutupnya lingkungan ponpes. Selain itu, dalam proses persidangannya menyulitkan Tim Penuntut Umum karena terdakwa Muhammad Tazkiran pendiri salah satu Ponpes di Pringgrata Lombok Tengah tetapmembantah tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Bahkan sempat beberapa saksi meskipun dipanggil berkali-kali tidak mau hadir. Selain itu, pada saat hadir mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. "Dalam kasus ini atas perintah hakim menghadirkan penyidik yang melakukan penyidikan sebagai saksi verbalisan dan Penuntut Umum juga mengajukan saksi yang yang tidak ada dalam berkas perkara," tuturnya.

3. Terdakwa dan penuntut umum ajukan banding

Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Dia mengatakan ada hal menarik dalam pertimbangan hukum yang bacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota I. Majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli dokter RS Bhayangkara Mataram. Dalam keterangannya tidak saja menjelaskan mengenai bukti surat visum et repertum yang dilakukan terhadap korban, tetapi juga hasil wawancara ahli saat proses visum tersebut.

Dimana, korban mengakui pernah dua kali disetubuhi pada tahun 2021 di ruang kelas Ponpes dan rumah pada 2022. Hal ini bersesuaian dengan surat perdamaian yang dibuat setelah kasus ini dilaporkan ke polisi serta BAP saksi dari korban dan pelapor yang merupakan ayah korban. Terkait putusan majelis hakim, terdakwa dan penuntut umum sama-sama menyatakan banding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us