Kasus Sponsor MXGP, Eks Dirut Bank NTB Syariah Diperiksa Kejaksaan

- Kukuh Rahardjo diperiksa penyidik terkait kasus sponsorship MXGP Lombok-Sumbawa
- Kukuh memberikan klarifikasi usai pemeriksaan, sementara penyidik lakukan pendalaman kasus
- BPK RI menemukan temuan terkait penyaluran pembiayaan Bank NTB Syariah yang dinilai belum prudent
Mataram, IDN Times - Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Jumat (13/2/2026). Kukuh datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.00 WITA dan keluar dari kantor Kejati NTB pukul 17.40 WITA.
Kukuh sempat keluar dari Kantor Kejati NTB untuk salat Jumat dan kembali pukul 14.00 WITA. Dia memenuhi panggilan penyidik terkait penyelidikan kasus sponsorship event Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok - Sumbawa yang digelar di NTB sejak 2022 hingga 2024.
1. Memberikan klarifikasi

Usai keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati NTB, Kukuh tak memberikan komentar. Dia langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di halaman kantor Kejati NTB.
Penasihat Hukum Kukuh Rahardjo, Emil Siahaan mengatakan bahwa kliennya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. “Hari ini klien kami sudah memberikan klarifikasi,” kata dia.
Emil juga menjawab soal kliennya yang sebelumnya mangkir memenuhi panggilan penyidik. Dia mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena dalam kondisi sakit. “Bukan mangkir, kemarin sakit,” jelas Emil.
Ditanya terkait materi pemeriksaan terhadap kliennya, Emil enggan menjawab. Dia langsung masuk mobil meninggalkan kantor Kejati NTB bersama kliennya.
2. Penyidik lakukan pendalaman kasus sponsorship MXGP

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan eks Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Penyidik meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait penyelidikan kasus sponsorship event MXGP Lombok- Sumbawa.
Harun mengatakan pemeriksaan eks Dirut Bank NTB Syariah untuk menggali lebih dalam terkait sponsorship event MXGP Lombok-Sumbawa. Sehari sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani.
PT SEG merupakan promotor lokal penyelenggaraan event MXGP Lombok-Sumbawa. Sedangkan Bank NTB Syariah merupakan bank milik Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota. Pemprov NTB menjadi pemegang saham pengendali di Bank NTB Syariah.
3. Temuan BPK terkait penyaluran pembiayaan Bank NTB Syariah

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja pada PT Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 sampai Semester I 2025 ke Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi menyampaikan temuan pada aspek pembiayaan produktif, prinsip kehati-hatian perlu diperkuat. BPK menemukan adanya penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum prudent, antara lain persetujuan pembiayaan kepada debitur tertentu yang tidak didukung monitoring memadai
Sehingga terjadi pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah. Nilai pengalihan tersebut mencapai Rp47,2 miliar dan Rp16,7 miliar serta Rp30,5 miliar.
Selain itu, terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan Rp1 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai.
BPK juga mencatat pada proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga bank berisiko kehilangan perlindungan (source of repayment) jika debitur mengalami gagal bayar.


















