Puluhan Siswa Keracunan MBG di Lombok, BGN Prihatin dan Minta Maaf

- Operasional SPPG dihentikan sementara
- BGN larang makanan berkuah untuk MBG
- Sebanyak 447 Dapur MBG mengantongi SLHS
Mataram, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) mengaku prihatin terkait kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada awal 2026 ini. Tercatat dua kasus keracunan MBG pada Januari dan Februari 2026, dengan jumlah siswa SD/MI yang menjadi korban sebanyak 67 orang.
Sebanyak 38 siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, diduga keracunan susu MBG kedaluwarsa, Sabtu (17/1/2026). Kemudian pada Rabu (11/2/2026), sebanyak 29 siswa SDN 2 Malaka dan SDN 4 Malaka, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, keracunan makanan MBG basi.
"Kita merasa simpati terkait dua kejadian itu dan prihatin. Kami mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para korban. Namun komitmen kami ke depan lebih baik lagi sebagai bahan evaluasi supaya bagaimana pelaksanaan di masing-masing SPPG lebih baik lagi," kata Kepala BGN Regional NTB Eko Prasetyo usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTB, Jumat (13/2/2026) sore.
1. Operasional SPPG dihentikan sementara

Terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyuplai MBG di sekolah yang terjadi kasus keracunan, kata Eko telah diberikan sanksi berupa penghentian operasional sementara. Kemudian sampel makanan dilakukan uji laboratorium dan investigasi terkait insiden keracunan MBG yang terjadi.
Dia menyebutkan kasus keracunan MBG terjadi akibat beberapa faktor. Di antaranya terkait prosedur dan sumber daya manusia (SDM) di SPPG. "Kita tunggu hasil investigasi. Bisa saja dari bahan baku. Jadi memang banyak faktor yang bisa menyebabkan itu terjadi," kata dia.
2. BGN larang makanan berkuah untuk MBG

Untuk mencegah peristiwa keracunan siswa yang mengonsumsi MBG, Eko menegaskan bahwa BGN melarang SPPG menyediakan makanan berkuah seperti bakso, santan dan mi ayam. BGN sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala SPPG dan ahli gizi untuk tidak menggunakan bahan bersantan, berkuah dan sate lilit.
"Kalaupun kita maksudnya memperkenalkan budaya lokal tapi keamanan pangan lebih penting. Ada cara lain dengan produk yang lebih aman, lebih mudah dibuat dan jangan yang sulit," kata dia.
Dia menjelaskan kesulitan produk yang diproduksi bisa menyebabkan potensi kerusakan makanan, seperti basi. Untuk itu, dia meminta lebih baik memproduksi makanan MBG yang lebih gampang dan tidak mudah basi.
"Tapi tantangannya kita memang perlu menyosialisasikan kepada penerima manfaat, anak-anak kita preferensi makanannya berbeda-beda, ada yang suka A dan B. Bagaimana makanan apapun bisa dimakan oleh para siswa kecuali siswa itu ada alergi khusus harus tercatat oleh kepala SPPG agar makanan yang alergi bisa dihindari untuk meminimalisir hal-hal tidak diinginkan," tandasnya.
3. Sebanyak 447 Dapur MBG mengantongi SLHS

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB tercatat baru 447 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala Dinkes NTB dr. Lalu Hamzi Fikri menyebut saat ini terdapat 574 SPPG di NTB.
Dari jumlah itu, sebanyak 448 SPPG telah operasional. Dari total SPPG yang ada, sebanyak 447 SPPG atau sekitar 77,87 persen di antaranya telah mengantongi SLHS. Fikri menegaskan upaya pemeliharaan standar kelayakan SPPG perlu terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pelaksanaan evaluasi berkala.
Evaluasi dimaksud dilaksanakan dalam bentuk Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Puskesmas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Pelaksanaan IKL secara konsisten menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kondisi higiene sanitasi SPPG tetap terjaga dan memenuhi standar keamanan pangan.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan kelayakan SPPG, terdapat dua aspek utama yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pelaksanaan IKL secara rutin dan terjadwal, baik oleh internal SPPG secara berkala setiap bulannya dan IKL eksternal oleh Puskesmas dan Dinkes Kabupaten/Kota minimal dua kali dalam setahun.
Kedua, memastikan ketersediaan dan kesesuaian instrumen yang digunakan dalam proses IKL dan kegiatan pengawasan. Dua aspek tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu pelayanan serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.


















