Seorang Ayah di NTT Suapi Bayi 11 Bulan Miras Tradisional

- Ayah di NTT suapi bayi 11 bulan miras lokal
- Terjadi saat ayah bersama teman-temannya, polisi masih dalami kasus
- Pelaku mengakui perbuatannya, diamankan oleh tim Buser Polres TTS
Kupang, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu kemarahan publik usai videonya sedang menyuapi bayinya minuman keras (miras) viral media sosial (medsos). Video itu beredar di beredar di Facebook, Instagram hingga TikTok.
Belakangan diketahui usai penelusuran polisi bahwa bayi dalam video tersebut baru berusia 11 bulan dan sang ayah telah diciduk oleh Polres TTS. Saat ini kepolisian tengah memeriksa motifnya melakukan perbuatan tak pantas dalam video tersebut.
1. Terjadi saat sang ayah sedang bersama teman-temannya

Dalam video itu tampak seorang pria mengenakan kaos gelap dan sedang memangku seorang bayi berbaju putih. Ia saat itu diduga sedang minum bersama rekannya dan mengedarkan gelas seloki kaca berisi miras tradisional jenis moke.
Suara pria lain juga terdengar dalam video itu yang diduga adalah perekam saat kejadian itu berlangsung. Pria itu memberikan arahan untuk membuka botol miras. Sang ayah kemudian menuangkan minuman tersebut ke gelas, meminumnya, lalu menyodorkannya ke mulut sang bayi.
Bayi tersebut terlihat menelan minuman itu, sementara sang ayah tertawa kecil. Percakapan dalam video juga menyebut waktu kejadian pada Rabu (11/2/2026) pagi sekitar pukul 06.40–07.00 WITA.
2. Dalam proses lidik

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, membenarkan pihaknya telah menangani kasus tersebut. Berdasarkan keterangan video yang beredar tertera lokasi di Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, TTS. Namun dalam penelusurannya lebih lanjut akhirnya diketahui kejadian itu sebenarnya terjadi di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS.
“Lagi dilidik. Identitas sudah dikantongi, kita masih dalami apakah betul atau tidak,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Informasi yang dihimpun, polisi dari Polres TTS telah mengamankan pria yang diduga sebagai ayah bayi tersebut. Ia diketahui berinisial JK alias Jitro.
3. Pelaku mengakui perbuatannya

Lia menyampaikan Jitro sudah diamankan tim Buser Polres TTS bersama Kanit PPA di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu sejak Rabu malam (11/2/2026). Sang ayah mengaku saat pemeriksaan awal bahwa video tersebut direkam di sebuah kios milik MB alias Melkisedek di desa setempat.
Ia juga membenarkan ia bersama dua rekannya saat kejadian yaitu MT alias Markus dan EN alias Epy sambil mengonsumsi miras jenis moke. Video disebut direkam oleh Markus.
"Jitro juga mengakui telah memberikan miras kepada anaknya yang berinisial KK, berusia 11 bulan," jelasnya.
Polis juga sudah mengantongi barang bukti berupa gelas dan botol miras. Sementara Jitro telah dibawa ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTS. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana terkait perlindungan anak.


















