Polda NTB Warning Pedagang Nakal Naikkan Harga Pangan Jelang Ramadan

Harga cabai tembus Rp95 ribu, minyak goreng Rp20 ribu
Sanksi pencabutan izin hingga pidana bagi pedagang nakal
Rincian daftar harga eceran tertinggi dan HAP kebutuhan pokok di NTB
Mataram, IDN Times - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat memperingatkan pedagang dan distributor yang menaikkan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Harga sejumlah barang kebutuhan pokok menjelang Ramadan di Pasar Induk Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan, seperti cabai dan minyak goreng (Migor).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan melakukan pengawasan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Dia menyebut ada 14 komoditi barang kebutuhan pokok yang dilakukan pengawasan di lapangan.
"Kita kemarin sudah mengumpulkan produsen minyak goreng. Supaya pendistribusiannya bersama dengan Bulog didistribusikan ke masyarakat dengan harga yang normal," kata Endriadi di Mataram, Rabu (11/2/2026).
1. Harga cabai tembus Rp95 ribu, minyak goreng Rp20 ribu

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi. (IDN Times/Muhammad Nasir) Pada Selasa (10/2/2026), Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi NTB melakukan pemantauan harga pangan di Pasar Induk Mandalika Kota Mataram. Dari hasil pemantauan, harga cabai menembus Rp95 ribu per kilogram.
Selain itu, harga minyak goreng juga merangkak naik menjadi Rp20 ribu per kilogram. Meskipun harga pangan mulai mengalami kenaikan, Pemprov NTB memastikan stok masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Endriadi mengingatkan bahwa setiap komoditi pangan sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga acuan pemerintah (HAP). Masyarakat diminta berperan aktif jika menemukan harga pangan yang melebihi HET dan HAP.
"Sudah ada penetapan harga eceran tertinggi dari Kementerian Perdagangan. Supaya masyarakat tahu harganya berapa dan bisa mengadukan jika melebihi HET," kata dia.
2. Sanksi pencabutan izin hingga pidana

Ilustrasi cabai merah. (IDN Times/Muhammad Nasir) Bagi pedagang dan distributor yang menjual di atas HET, maka akan diberikan sanksi secara bertahap. Mulai dari pemberian teguran, pencabutan izin bagi distributor hingga penegakan hukum.
"Apabila ada unsur pidananya kita lakukan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan paling terakhir. Kalau bisa kita imbau dan tegur, dipulihkan ke harga normal," terangnya.
3. Rincian daftar harga eceran tertinggi dan HAP kebutuhan pokok di NTB

Cabai kering. (IDN Times/Muhammad Nasir) Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi NTB merincikan daftar HET dan HAP kebutuhan pokok di NTB, sebagai berikut:
â1. Beras (HET Konsumen)
âBeras Premium: Rp 14.900
âBeras Medium: Rp 13.500
âBeras SPHP: Rp 12.500
â2. Kedelai (HAP Konsumen)
âKedelai Lokal: Rp 11.400
âKedelai Impor: Rp 12.000
â3. Bawang Merah (HAP Konsumen)
âRogol Kering Panen: Rp 36.500 â Rp 41.500
â4. Bawang Putih (HAP Konsumen)
âLokal / Honan / Kating: Rp 38.000
âWilayah 3TP: Rp 40.000
â5. Cabai (HAP Konsumen)
âCabai Rawit Merah: Rp 40.000 â Rp 57.000
âCabai Merah Keriting: Rp 37.000 â Rp 55.000
â6. Gula & Minyak Goreng
âGula Konsumsi (HAP): Rp 17.500
âMinyak Goreng (HET): Rp 15.700
â7. Daging (HAP Konsumen)
âDaging Sapi Segar (Paha Belakang): Rp 140.000
âDaging Sapi Segar (Paha Depan): Rp 130.000
âDaging Sapi (Paha Beku): Rp 105.000
âDaging Kerbau: Rp 80.000
âDaging Ayam Ras: Rp 40.000
â8. Telur & Jagung
âTelur Ayam Ras (HAP): Rp 30.000
âJagung (Kadar Air 18-20%): Rp 5.500
âJagung (Gudang BULOG Kemas): Rp 6.400
âJagung (Gudang BULOG Curah): Rp 6.250
â9. Bibit Ternak (HAP Konsumen)
âBibit DOC Layer: Rp 9.000 â Rp 11.000
âBibit Pullet: Rp 80.000
âDOC Broiler: Rp 6.500 â Rp 7.000
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















