Polda NTB Warning Pedagang Nakal Naikkan Harga Pangan Jelang Ramadan

- Harga cabai tembus Rp95 ribu, minyak goreng Rp20 ribu
- Sanksi pencabutan izin hingga pidana bagi pedagang nakal
- Rincian daftar harga eceran tertinggi dan HAP kebutuhan pokok di NTB
Mataram, IDN Times - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat memperingatkan pedagang dan distributor yang menaikkan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Harga sejumlah barang kebutuhan pokok menjelang Ramadan di Pasar Induk Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan, seperti cabai dan minyak goreng (Migor).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan melakukan pengawasan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan. Dia menyebut ada 14 komoditi barang kebutuhan pokok yang dilakukan pengawasan di lapangan.
"Kita kemarin sudah mengumpulkan produsen minyak goreng. Supaya pendistribusiannya bersama dengan Bulog didistribusikan ke masyarakat dengan harga yang normal," kata Endriadi di Mataram, Rabu (11/2/2026).
1. Harga cabai tembus Rp95 ribu, minyak goreng Rp20 ribu

Pada Selasa (10/2/2026), Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi NTB melakukan pemantauan harga pangan di Pasar Induk Mandalika Kota Mataram. Dari hasil pemantauan, harga cabai menembus Rp95 ribu per kilogram.
Selain itu, harga minyak goreng juga merangkak naik menjadi Rp20 ribu per kilogram. Meskipun harga pangan mulai mengalami kenaikan, Pemprov NTB memastikan stok masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Endriadi mengingatkan bahwa setiap komoditi pangan sudah ada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga acuan pemerintah (HAP). Masyarakat diminta berperan aktif jika menemukan harga pangan yang melebihi HET dan HAP.
"Sudah ada penetapan harga eceran tertinggi dari Kementerian Perdagangan. Supaya masyarakat tahu harganya berapa dan bisa mengadukan jika melebihi HET," kata dia.
2. Sanksi pencabutan izin hingga pidana

Bagi pedagang dan distributor yang menjual di atas HET, maka akan diberikan sanksi secara bertahap. Mulai dari pemberian teguran, pencabutan izin bagi distributor hingga penegakan hukum.
"Apabila ada unsur pidananya kita lakukan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan paling terakhir. Kalau bisa kita imbau dan tegur, dipulihkan ke harga normal," terangnya.
3. Rincian daftar harga eceran tertinggi dan HAP kebutuhan pokok di NTB

Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi NTB merincikan daftar HET dan HAP kebutuhan pokok di NTB, sebagai berikut:
1. Beras (HET Konsumen)
Beras Premium: Rp 14.900
Beras Medium: Rp 13.500
Beras SPHP: Rp 12.500
2. Kedelai (HAP Konsumen)
Kedelai Lokal: Rp 11.400
Kedelai Impor: Rp 12.000
3. Bawang Merah (HAP Konsumen)
Rogol Kering Panen: Rp 36.500 – Rp 41.500
4. Bawang Putih (HAP Konsumen)
Lokal / Honan / Kating: Rp 38.000
Wilayah 3TP: Rp 40.000
5. Cabai (HAP Konsumen)
Cabai Rawit Merah: Rp 40.000 – Rp 57.000
Cabai Merah Keriting: Rp 37.000 – Rp 55.000
6. Gula & Minyak Goreng
Gula Konsumsi (HAP): Rp 17.500
Minyak Goreng (HET): Rp 15.700
7. Daging (HAP Konsumen)
Daging Sapi Segar (Paha Belakang): Rp 140.000
Daging Sapi Segar (Paha Depan): Rp 130.000
Daging Sapi (Paha Beku): Rp 105.000
Daging Kerbau: Rp 80.000
Daging Ayam Ras: Rp 40.000
8. Telur & Jagung
Telur Ayam Ras (HAP): Rp 30.000
Jagung (Kadar Air 18-20%): Rp 5.500
Jagung (Gudang BULOG Kemas): Rp 6.400
Jagung (Gudang BULOG Curah): Rp 6.250
9. Bibit Ternak (HAP Konsumen)
Bibit DOC Layer: Rp 9.000 – Rp 11.000
Bibit Pullet: Rp 80.000
DOC Broiler: Rp 6.500 – Rp 7.000


















