Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pinterest

Lombok Timur, IDN Times - Seorang ayah dari Kabupaten Lombok Timur berinisial P dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Ia didakwa telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pembacaan tuntutan dilakukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Selong yang digelar secara daring pada Selasa (4/4/2023). Jaksa menuntut P dengan tuntutan hukuman penjara maksimal.

1. Dijerat hukuman maksimal

Terdakwa saat mengikuti proses persidangan secara Daring (foto:Kejari Lotim)

Dalam sidang tuntutan terdakwa yang digelar secara daring di PN Selong tersebut, JPU Kejari Lotim yang diketuai Ida Made Oka Wijaya, menuntut terdakwa dengan hukuman berat yakni selama 20 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU no. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Berikan Efek Jera

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di