Lombok Timur, IDN Times - Seorang ayah dari Kabupaten Lombok Timur berinisial P dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Ia didakwa telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pembacaan tuntutan dilakukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Selong yang digelar secara daring pada Selasa (4/4/2023). Jaksa menuntut P dengan tuntutan hukuman penjara maksimal.