Barang bukti yang diamankan dari NWES (Dok. Polresta Mataram)
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kontrakannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Saat digeledah, di rumahnya ditemukan belasan poket klip diduga sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan seberat 10,5 gram," ungkap Yogi dikonfirmasi Jumat (3/6/2022).
Selain 10,5 gram sabu, pihaknya menemukan 2 timbangan elektrik dan bundelan klip kosong. "Termasuk perkakas alat hisapnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan," kata Yogi.
Ketua RT setempat, Antok yang menyaksikan penangkapan NWES mengatakan dulu yang menempati rumah kontrakan adalah Rusdi. Tetapi dia sudah ditangkap duluan beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama. NWES sendiri menjaga anak-anaknya Rusdi.
"Sepertinya NWES ini yang melanjutkan bisnis Sabu Pak Rusdi," kata Antok.