Kupang, IDN Times - Seorang pelajar berusia 12 tahun berinisial M ketahuan mencuri perangkat rokok elektrik di tempat usaha milik RR di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kota Kupang. Pelaku yang masih di bawah umur tersebut melancarkan aksinya dengan cara masuk melalui jendela pada Minggu (20/9/2026).
Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, membenarkan adanya insiden pencurian tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara ini telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak.
"Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap masa depan anak," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2026).
