Aktivitas Ilegal 15 Tahun Terbongkar usai Penambang Tewas Tertimbun

SG (56) tewas tertimbun material di galian batuan Lalong, Manggarai, saat bekerja bersama dua penambang lain; pemeriksaan menemukan sejumlah luka robek serta patah tulang.
Pengecekan awal polisi menyatakan lokasi belum berizin pemerintah pusat. Tambang milik BB itu diduga beroperasi ilegal sekitar 15 tahun dengan sistem bagi hasil pekerja.
Meski keluarga menolak autopsi dan laporan polisi, kepolisian tetap menyelidiki legalitas tambang, penyebab kecelakaan, serta dugaan pelanggaran aturan pertambangan.
Kupang, IDN Times — Seorang pria berinisial SG (56) ditemukan meninggal dalam kondisi tertimbun di lokasi galian batuan di Lalong, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyebut penyelidikan sudah dilakukan termasuk terhadap aktivitas pertambangan batuan di lokasi kejadian.
"Karena berdasarkan hasil pengecekan awal, tempat kerja ini diketahui belum memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat," ungkapnya, Minggu (8/11/2026).
1. Alami berbagai luka dan patah tulang

Lokasi tambang batuan ilegal di Manggarai tempat pekerja tertimbun. (Dok Polres Manggarai) Korban SG diketahui berpamitan kepada istrinya, HJ (52), untuk pergi mencari pakan ternak sapi sekitar pukul 05.00 WITA. Namun belakangan diketahui SG merupakan satu dari tiga penambang batuan di lokasi tersebut. Ia bekerja bersama dua pekerja lainnya masing-masing berinisial SD dan PP.
Pada di pukul 08.00 WITA, SD (65) yang hendak menambang di lokasi menemukan sehelai kain berwarna merah di antara material. Ia terkejut karena kain itu adalah pakaian yang dikenakan rekannya, SG, sehingga ia pergi mencari pertolongan warga.
"Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, saksi melihat benda mencurigakan yang menyembul dari tumpukan material pasir dan batu. Saksi memutuskan kembali ke Kampung Lalong untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekaligus meminta bantuan," jelasnya.
Sekelompok warga pun membantu SD mengevakuasi SG secara manual dengan sekop dan linggis untuk menyingkirkan material yang menimbunnya. Hasil pemeriksaan luar atau Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Lapangan RSUD Ruteng menyebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala kanan, dahi kanan, lutut kanan, rahang kiri, serta pipi kiri bagian bawah telinga. Selain itu, ditemukan pula patah tulang paha kanan dan patah tulang rahang kiri.
2. Tambang ilegal 15 tahun dan keluarga tolak bikin laporan polisi

Keluarga korban tewas di tambang batuan ilegal Manggarai tolak buat laporan polisi. (Dok Polres Manggarai) Polisi mengungkap tambang batuan ilegal ini diketahui milik seorang warga berinisial BB yang rupanya aktivitasnya sudah berlangsung kurang lebih 15 tahun.
"Dalam penelusuran awal diketahui korban dan dua rekannya bekerja dengan sistem bagi hasil bersama pemilik lokasi tambang berinisial BB," tukasnya.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan UPTD ESDM Kabupaten Manggarai atas temuan tambang ilegal tersebut. Koordinasi juga dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai guna menindaklanjuti peristiwa tertimbunnya korban oleh material batuan di lokasi pertambangan tersebut.
Sementara keluarga korban menolak autopsi dengan membuat surat pernyataan penolakan. Keluarga juga membuat pernyataan penolakan untuk membuat laporan polisi.
"Meski demikian, kepolisian tetap melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan fakta serta keterangan yang diperoleh di lapangan," tukasnya.
3. Polisi dalami kasus penambangan ilegal

Lokasi tambang batuan ilegal di Manggarai tempat pekerja tertimbun. (Dok Polres Manggarai) Sejauh ini pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara atau TKP sudah dilaksanakan hingga dengan pengumpulan keterangan dari saksi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Ia menyebut Kapolda NTT telah menegaskan penanganan peristiwa ini tidak hanya berfokus pada tewasnya korban, tetapi soal legalitas aktivitasnya penambangan tersebut.
"Serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut, karena setiap aktivitas pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki perizinan yang dipersyaratkan, serta memperhatikan standar keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia," ungkapnya.
Aktivitas penambangan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Lampiran I Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.



















