Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Alumni Lemhanas NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyadapan Prabowo

Kota Mataram
3 min read
Alumni Lemhanas NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyadapan Prabowo
DPD IKAL NTB mendesak pengusutan tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (dok. Istimewa)
  • DPD IKAL NTB mendesak dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, dan tokoh nasional diusut menyeluruh, transparan, serta profesional.
  • IKAL NTB meminta aparat mengungkap seluruh pihak terlibat, motif, dan fakta kasus karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan informasi strategis, stabilitas nasional, serta kewibawaan negara.
  • Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh nasional.

DPD IKAL NTB memandang peristiwa penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum. Tetapi juga berkaitan dengan kehormatan kepala negara, keamanan informasi strategis, stabilitas nasional, dan ketahanan bangsa.

  1. 1. Desak diusut menyeluruh, transparan dan profesonal

    Ketua DPD IKAL NTB Makripudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
    Ketua DPD IKAL NTB Makripudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Ketua DPD IKAL NTB, Lalu Makripudin, Jumat (6/11/2026) menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi mengancam kehormatan, keamanan, dan kewibawaan Presiden Republik Indonesia harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.

    Dia mengatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut keselamatan dan kepentingan nasional berlalu tanpa penanganan yang serius.

    “DPD IKAL NTB menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia. Kami memandang bahwa persoalan ini harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional," kata Makripudin.

  2. 2. Ungkap secara terang benderang motif dan seluruh pihak yang terlibat

    ilustrasi penyadapan ponsel (unsplash.com/@privecstasy)
    ilustrasi penyadapan ponsel (unsplash.com/@privecstasy)

    Sekretaris DPD IKAL NTB, TGH. Muharrar Iqbal memgatakan bahwa sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, IKAL NTB berkewajiban memberikan perhatian terhadap setiap persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara, apabila dilakukan secara ilegal dan terbukti melanggar hukum, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia mengatakan Presiden merupakan simbol kepemimpinan nasional dan representasi negara.

    "Oleh karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang seluruh pihak yang terlibat, motif, serta kemungkinan adanya kepentingan yang membahayakan negara,” ujarnya.

  3. 3. Harus ditangani serius

    Infografis Jejak Listyo Sigit.
    Infografis Jejak Listyo Sigit. (IDN Times/Anjani Asra)

    Sementara itu, tokoh IKAL NTB, Ilham Israil menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut keamanan kepala negara dan informasi strategis negara harus ditangani secara serius serta tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan politik kelompok tertentu.

    “Peristiwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan yang sangat memprihatinkan. Jika terbukti dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi berpotensi mengancam keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” tegas Ilham.

    Tokoh perempuan IKAL NTB Vera Irsanti juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

    "Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” kata dia.

    Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Related Articles

See More