Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kemenkumham NTB) mengamankan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB (59). Ahjussi (sebutan untuk pria dewasa di Korsel) ini diketahui memakai dokumen berupa kartu izin tinggal tetap (KITAP) palsu untuk menjalankan bisnis properti miliknya di Indonesia.
"Jadi, terungkap GMB ini gunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Dia berada di Indonesia untuk menjalankan investasi usaha di bidang properti yang ada di Bogor, Bali, dan Lombok," kata Kepala Kemenkumham NTB, Parlindungan seperti diberitakan ANTARA pada Rabu (24/1/2024).