Seorang 'Ahjussi' dari Korea Selatan Ditangkap Pakai Dokumen Palsu

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kemenkumham NTB) mengamankan seorang Warga Negara Asing asal Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB (59). Ahjussi (sebutan untuk pria dewasa di Korsel) ini diketahui memakai dokumen berupa kartu izin tinggal tetap (KITAP) palsu untuk menjalankan bisnis properti miliknya di Indonesia.
"Jadi, terungkap GMB ini gunakan KITAP palsu sejak tahun 2021. Dia berada di Indonesia untuk menjalankan investasi usaha di bidang properti yang ada di Bogor, Bali, dan Lombok," kata Kepala Kemenkumham NTB, Parlindungan seperti diberitakan ANTARA pada Rabu (24/1/2024).
1. Pertama kali berbisnis di Bogor
Usaha di bidang properti itu mulai dijalankan GMB sejak tahun 2017. Kali pertama, GMB menjalankan usahanya di wilayah Bogor.
"Usahanya berkembang dan buka cabang di Bali. Kemudian tahun 2021, dia memilih menetap di Mataram. Selama di sini, dia tinggal sama pembantunya," kata Parlindungan.
Meskipun mendapatkan pengakuan demikian, dia menegaskan bahwa PPNS keimigrasian masih terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas GMB yang terkesan sudah cukup lama berada di Indonesia.
"Jadi, sebelumnya, KITAP-nya ini tidak ada masalah, cuma sejak paspor-nya mati pada 2018, dia tidak memperpanjang lagi, malah buat KITAP palsu," ujarnya.