Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penulis

Lombok Timur, IDN Times - Proses pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung pada Rabu (15/3/2023), telah melewati proses masa sanggah. Dari 53 desa yang melaksanakan pemilihan, tidak ada calon Kades yang kalah melayangkan gugatan hasil pemilihan ke panitia Pilkades Kabupaten. 

Karena tidak ada sanggahan atau gugatan maka, tahap akhir dari rangkaian pemilihan kepala desa serentak tinggal menunggu hari pelatikan. Sebab semua rangkaian tahapan telah tuntas dilaksanakan.

1. Paling lambat dilantik bulan Mei

Kadis PMD Lotim Salmun Rahman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, 53 calon kepala desa terpilih tinggal menunggu pelatikan. Karena hingga saat ini, tidak ada gugatan keberatan atas hasil perhitungan suara yang diterima oleh panitia pilkades tingkat kabupaten. 

Berdasarkan regulasi, bahwa kepala desa terpilih yang akan dilantik oleh bupati paling lambat 74 hari terhitung sejak terpilih pada pemilihan kepala desa. Dalam hal ini paling lambat bulan Mei mendatang. 

"Semua sudah beres dan tidak ada kendala, tinggal menunggu hasil penelitian dari Bapak Bupati," terangnya Senin (27/3/2023).

2. Dilantik secara kolektif

Editorial Team

EditorRuhaili -

Tonton lebih seru di