Lombok Barat, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco. Brigadir Esco merupakan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali pada sebuah pohon di belakang rumah korban yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Gerung Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WITA.
Di antara lima tersangka, salah satunya merupakan istri almarhum Brigadir Esco yaitu Brigadir RS yang merupakan anggota Polres Lombok Barat. Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria menjelaskan kasus pembunuhan Brigadir Esco dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama dengan tersangka Brigadir RS dan berkas kedua dengan empat tersangka inisial AS, DR, P dan HN.
"Sebagai tersangka berkas perkara pertama inisial RS. Berdasarkan tindak lanjut perkembangan kasus RS, dengan dasar laporan polisi yang sama. Ada pengembangan, kami tindaklanjuti didapatkan pelaku lain dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Esco. Tersangka lain berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan inisial AS, DR, P dan HN," kata Metria dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025).