Sumbawa, IDN Times - Polsek Alas Barat berhasil meringkus LH, seorang lelaki berusia 21 tahun asal Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/11). Dia diringkus setelah menggondol barang-barang di SDN 1 Mapin Kebak. LH melakukan aksinya pada Sabtu 27 November sekitar pukul 03.00 wita.
Kini pelaku sudah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya itu. Dia bahkan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.