Polres Rote Rilis Fakta Pembunuhan Seorang Pria Dituduh Dukun Santet

Polres Rote Ndao mengungkap pembunuhan berencana terhadap JA (65), yang ditemukan tewas di Pantai Ingguhun pada 15 Mei 2026 setelah sebelumnya dilaporkan hilang.
Lima tersangka diduga mengajak korban minum miras, lalu memukulnya berulang kali hingga tewas, memasukkan jasad ke karung, dan membuangnya ke laut.
Motifnya terkait tuduhan korban sebagai dukun santet serta sengketa tanah warisan; berkas perkara lengkap dan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau mati.
Kupang, IDN Times - Kepolisian Resor Rote Ndao menggelar rilis penyelidikan dan penyidikan atas penemuan mayat di Pantai Ingguhun pada Jumat 15 Mei 2026 lalu. Kasus itu diketahui sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban JA (65).
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifai, dan Kasi Humas IPDA Nofriadi B. Tallo menyebut kelima pelaku dalam kasus ini menuduh korban sebagai suanggi atau dukun santet.
"Tuduhan tersebut yang menjadi motif pembunuhan terhadap korban," ungkapnya di pelataran ruang Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Kamis (01/10/2026).
1. Korban sempat diajak pesta miras

Polres Rote Rilis Fakta Pembunuhan Seorang Pria Dituduh Dukun Santet. (Dok Polres Rote) Henry mulanya menjelaskan, penyidikan dimulai sejak jenazah korban ditemukan yang diketahui merupakan seorang lansia yang sudah dilaporkan hilang sejak 5 Mei 2026 lalu oleh pihak keluarga. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi usai korban ditemukan diperoleh berbagai fakta. Korban rupanya diajak salah satu tersangka MT (65) untuk pesta minuman keras (miras) terlebih dahulu.
"Awalnya korban dilaporkan sebagai orang hilang di Polsek Lobalain karena meninggalkan rumah tanpa kembali. Kemudian korban ditemukan telah meninggal dunia pada 15 Mei. Setelah diselidiki ternyata sejumlah saksi melihat korban sempat diajak untuk minum miras oleh salah satu tersangka sebelum menghilang," jelas dia.
2. Berulangkali pukuli korban yang mabuk hingga tewas

Polres Rote Ndao ungkap pembunuhan seorang pria oleh lima pelaku karena dituduh santet atau suanggi. (Dok Polres Rote Ndao) Begitu korban mabuk, jelas Henry lebih lanjut, MT pun memukul kepala korban dengan kayu dengan niat menghabisi nyawa korban.
"Kemudian korban mabuk dan langsung tidur di ruang tengah. Saat itu tersangka memukulinya dengan kayu tepat di kepala. Tersangka mengaku korban saat itu langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri lagi," jelas dia.
Setelahnya, para tersangka lain, JA (36), MA (47), JB (47) dan PM (62) muncul dan memukuli korban berulang kali untuk memastikan korban benar-benar tak bernyawa lagi.
"Kemudian para tersangka memasukkan korban ke dalam karung dan membuangnya ke laut yang kemudian ditemukan oleh warga di Pantai Ingguinak, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain,” jelas Kapolres Rote ini.
3. Tuduh korban suanggi dan dijerat 20 tahun penjara

Polres Rote Ndao ungkap pembunuhan seorang pria oleh lima pelaku karena dituduh santet atau suanggi. (Dok Polres Rote Ndao) Para tersangka disebutnya menuduh korban sebagai suanggi atau dukun santet. Tuduhan itu juga terkait dengan hak kepemilikan atas tanah keluarga.
"Sedangkan untuk motifnya diduga korban dituduh melakukan praktek suanggi atau dukun santet yang berkaitan dengan permasalahan kepemilikan hak atas tanah warisan keluarga," tukasnya.
Para tersangka dijerat sesuai pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), dengan demikian setelah ini para penyidik langsung menyerahkan para tersangka dan barang bukti yang ada ke Jaksa,” tutup Kapolres.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















