Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Satu Keluarga di Mataram Kompak Bisnis Sabu
Satu keluarga yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram dalam kasus tindak pidana narkotika. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus satu keluarga di wilayah Kecamatan Ampenan dalam kasus tindak pidana narkotika. Tiga pelaku yang ditangkap inisial AA, AYR dan FH.

Ketiganya merupakan seorang bapak dan dua orang anaknya. Polisi menangkap ketiga pelaku saat melakukan penggerebekan di rumahnya pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.

1. Amankan barang bukti 2,5 gram sabu

(Ilustrasi narkotika jenis sabu) IDN Times/istimewa

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku di kediamannya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram yang ditemukan di dalam dompet salah satu pelaku. Kemudian di dalam salah satu kamar rumah pelaku ditemukan alat konsumsi sabu yang tersimpan di berbagai wadah.

"Sesuai informasi yang kami dapatkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan menyalagunakan sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Selasa (6/2/2024).

2. Kronologi penangkapan satu keluarga yang terlibat bisnis narkoba

Ilustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti

Ngurah menjelaskan kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku. Sebelum menggerebek rumah pelaku, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada saat itu, polisi mengamankan dua pelaku inisial AA dan AYR di berugak depan rumah dan satu buah dompet berisi 6 poket sabu.

Saat melakukan penggeledahan ke dalam rumah, di salah satu kamar diamankan seorang pelaku inisial FH dan menemukan sejumlah alat konsumsi sabu di dalam kamar tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AA adalah bapak dari dua pelaku lainnya yaitu AYR dan FH. Selanjutnya, ketiga pelaku diamankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

3. Satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, kata Ngurah, ketiga pelaku positif mengonsumsi sabu. Pelaku AA juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Ia telah menjalani hukuman penjara 2 tahun dan bebas bersyarat pada September 2023 lalu. Kini ketiga pelaku terancam pasal 114, dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article