Kupang, IDN Times - Perburuan rusa yang dilindungi berhasil digagalkan oleh patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Sebanyak tiga orang pelaku diamankan akibat aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Patroli gabungan ini berdasarkan permintaan resmi BTNK atas laporan warga soal aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Patroli ini berlangsung sejak 13 - 14 Desember 2025. Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, membenarkan adanya penindakan tersebut.
