Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Sumbawa Barat, IDN Times - Jajaran Polsek Taliwang berhasil menangkap seorang pria inisial KM (27)  atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai dengan pelecehan seksual.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial IMS (37) warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung yang saat ini berdomisili di Lingkungan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

1. Pelaku ditangkap di ladang jagung

Barang bukti sebuah parang yang diamankan polisi (Dok. Polres Sumbawa Barat)

Penangkapan KM, seorang pria yang berasal dari Desa Homba Karifit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, terjadi di sebuah Ladang Jagung, Desa Kertasari, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 11.00 WITA. Penangkapannya atas laporan Polisi Nomor : LP/B/35/lll/2022/SPKT/Polsek Taliwang /Polres Sumbawa Barat/Polda NTB, tanggal 10 Maret 2022.

"Benar, pelaku KM sudah diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Reskrim Polsek Taliwang atas laporan korban," kata Kapolsek Taliwang Polres Sumbawa Barat AKP Mulyadi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi, Sabtu (12/3/2022).

2. Pelaku mencekik dan mencoba meraba korban

Ilustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Eddy menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban sedang berbaring di tempat tidurnya, tiba-tiba terdengar suara dari samping rumah korban.

Saat itu korban langsung bangun, namun nahas pelaku sudah berada di depan korban. Tak ingin ketahuan, pelaku langsung mendorong korban hingga tersungkur ke lantai. "Nah, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencekik leher korban hingga mencoba meraba korban," jelas Eddy.

Eddy mengatakan korban sempat berteriak dan meminta tolong dengan memanggil anaknya yang saat itu sedang tertidur di samping korban. Sehingga anak korban sontak kaget dan terbangun, kemudian langsung menyuruh anaknya mengambil sebilah parang yang berada di atas meja.

"Mendengar teriakan korban meminta tolong, pelaku langsung melepaskan korban dan kabur. Namun sebelum kabur pelaku merebut sebilah parang tersebut dari tangan anak korban dan merusak barang-barang milik pelapor yang berada di dalam rumah korban," tuturnya.

3. Korban alami kerugian Rp2 juta

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku curas (Dok. Polres Sumbawa Barat)

Akibat kejadian tersebut, korban IMS mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Taliwang untuk ditindaklanjuti.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang dari tangan pelaku berupa 1 buah tas selempang warna biru merek Adidas. Tas tersebut berisi 1 buah parfum pria warna hitam merek Posh, 1 buah deodoran pria warna silver merek Rexona, 2 buah sabun muka merek Garnier dan 1 buah dompet warna coklat merek Polo. Serta 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dan pajang 40 cm.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Polsek Taliwang," tutup Eddy.

Editorial Team