ASN yang Diduga Cabuli Muridnya di Sambelia Merupakan Guru Penggerak

Padahal sudah disiapkan untuk jadi kepala sekolah

Lombok Timur, IDN Times - Oknum guru inisial LI (39) yang diduga melakukan pencabulan terhadap murid mengaji di Sambelia Lombok Timur (Lotim) ternyata berstatus guru penggerak. 

Dikutip dari laman guru penggerak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, guru penggerak yaitu seorang guru yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Mereka merupakan guru yang tidak hanya mengajar, tetapi juga berperan sebagai motivator, penggerak, serta fasilitator dalam menumbuhkan semangat belajar siswa.

1. Dicoret dari daftar calon kepala sekolah

ASN yang Diduga Cabuli Muridnya di Sambelia Merupakan Guru PenggerakKepala Dinas Pendidikan Lotim, M. Izzuddin (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, M. Izzuddin membenarkan terduga pelaku LI berstatus guru penggerak. Dalam aturannya, setiap guru penggerak merupakan calon yang disiapkan menjadi kepala sekolah. Tetapi karena kasus dugaan pencabulan tersebut, pihaknya langsung mencoret LI sebagai calon kepala sekolah.

"Dia guru penggerak, secara aturan disiapkan sebagai calon kepala sekolah, tapi ngapain diangkat jadi kepala sekolah karena sangat merusak citra dunia pendidikan kita, bukannya memberikan keteladanan tapi malah merusak," sebut Izzuddin. 

Dijelaskan Izzuddin, sebagai tindakan antisipasi, terduga pelaku LI langsung dipindahtugaskan ke kantor Dikbud Lotim dan tidak diperbolehkan untuk mengajar. 

"Kita langsung menarik terduga pelaku ke kantor Dikbud, untuk sementara tidak boleh mengajar, sampai proses hukum dikepolisian selesai," ucapnya.

Baca Juga: Oknum Guru di Sambelia Lotim Diduga Cabuli Muridnya

2. Serahkan proses hukum ke kepolisian

ASN yang Diduga Cabuli Muridnya di Sambelia Merupakan Guru PenggerakKantor Satreskrim Polres Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lanjut, Izzuddin, berdasarkan keterangan dari pengawas guru, dan UPTD Dikbud Kecamatan Sambelia, terduga pelaku tidak pernah melakukan pencabulan atau pun pelecehan seksual, tetapi hanya dicubit. Tetapi, tegas Izzuddin, pihaknya tetap menyerahkan proses hukum LI ditangani oleh kepolisian.

"Jika proses hukum LK sudah inkracht, maka baru akan dilaporkan ke pimpinan terkait dengan pemberian sanksi," ujar Izzuddin. 

Sementara itu, untuk mengantisipasi kasus serupa tidak terulang kembali, Dikbud Lotim, akan fokus menangani kesadaran profesi guru. Tujuannya agar guru mengetahui profesinya sebagai pendidik, bukan hanya sebagai pengajar. 

"Mendidik butuh keteladanan, kalau hanya sekadar mengajar, bisa dengan YouTube," imbuhnya.

3. Belum ditetapkan jadi tersangka

ASN yang Diduga Cabuli Muridnya di Sambelia Merupakan Guru PenggerakKasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Dharma Yulia Putra (IDN Times/Ruhaili)

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Dharma Yulia Putra mengatakan, terduga pelaku LI belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan saat masih mengumpulkan alat bukti, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, serta permintaan keterangan saksi ahli psikologi.

Sementara itu, terkait dengan jumlah korban, sejauh ini sebut Yulia masih hanya satu orang, yaitu hanya korban yang melapor.

"Kita belum menetapkan tersangka, masih proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli," pungkasnya. 

Baca Juga: Gubernur NTB yang Baru Bakal Dapat Warisan Utang, Cicilan Lunas 2029

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya