Ribuan Tenaga Honorer Lombok Timur Demo Kantor Bupati

Lombok Timur, IDN Times - Ribuan tenaga honorer Lombok Timur (Lotim) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Lotim. Ribuan tenaga honorer ini berasal dari seluruh instansi pemerintahan lingkup Pemkab Lotim.
Aksi ini merupakan buntut dari tidak terangkatnya mereka pada seleksi penerimaan PPPK yang digelar pada tahun 2024 lalu. Dalam seleksi tersebut, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi, mendapatkan status PPPK paruh waktu. Status mereka sama dengan PPPK penuh waktu, yaitu sama-sama mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, yang membedakan hanya dalam besaran gaji atau upah.
1. Tuntut upah sesuai UMK

Besaran gaji PPPK penuh waktu sama dengan gaji PNS. Sementara PPPK paruh waktu besaran upah yang diterima sama dengan upah saat menjadi honorer. Perbedaan gaji yang terlalu tinggi ini yang menjadi akar persoalan, sebab mereka sama-sama mengabdi dengan beban jam kerja yang juga sama.
Ketua Forum Tenaga Honorer Lombok Timur, Irwan Munazir mengatakan, setiap bulan tenaga honor hanya menerima upah Rp450-700 ribu. Besaran itu bergantung pada jenis SK yang mereka pegang.
Pihaknya menuntut agar Pemkab Lotim memberikan gaji susuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.6 juta. Kalau pun tidak bisa terpenuhi sesuai UMK, ia meminta untuk ditambah atau sesuai dengan upah yang diterima tenaga honorer di Provinsi.
"Kami paham kemampuan anggaran daerah, tapi kan mereka bisa menggunakan anggaran tidak terduga," jelas Irwan.
2. Prioritas berdasarkan masa pengabdian

Selain menuntut upah sesuai dengan UMK, tenaga honorer ini juga menuntut untuk memprioritaskan masa pengabdian sebagai pertimbangan saat peralihan dari status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu.
"Kita meminta masa pengabdian jadi pertimbangan untuk dijadikan prioritas utama saat peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, agar tenaga honorer yang telah mengabdi sangat lama, tidak terzolimi dengan tenaga honorer baru," ucap Irwan.
3. Pastikan akan terangkat jadi PPPK penuh waktu

Penjabat Bupati Lombok Timur, M. Juaini Taofik mengatakan tenaga honorer diminta tidak khawatir terkait dengan status. Sebab dipastikan semuanya akan terakomodir untuk diangkat menjadi PPK penuh waktu. Hanya saja pengangkatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, ia menegaskan, tidak akan ada pemecatan atau pemutusan kerja seperti yang dikhawatirkan. Karena tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan atau penambahan non-ASN yang baru.
"Semuanya pasti akan terangkat jadi PPPK penuh waktu, hanya saja dilakukan secara bertahap," ucap Taofik.
Sementara itu terkait tuntutan upah sesuai dengan UMK, Taofik menegaskan, berdasarkan kemampuan anggaran, daerah tidak mampu untuk merealisasikan. Saat ini saja pembayaran gaji tenaga honorer menghabiskan anggaran Rp100 miliar setiap tahun. Sementara jika mengacu pada standar UMK, maka pihaknya harus menyediakan anggaran Rp300 miliar lebih setiap tahun.
"Ini bukan kita tidak mau, tapi kita tidak mampu membayar upah mereka sesuai dengan UMK," pungkas Taofik.