Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Lotim 2024. Total jumlah DPT yang ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi sejumlah 994.467 orang pemilih.
Dalam rekapitulasi DPT tersebut ditemukan data sebanyak 4.084 orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka ini tidak memenuhi syarat untuk memilih calon bupati dan calon gubernur pada saat hari pencoblosan.
