Rekam Jejak Dua Bupati Lombok Barat Bernama Zaini Terjerat Operasi KPK

- Dua bupati Lombok Barat bernama Zaini tercatat pernah terjerat kasus korupsi, menunjukkan pola pelanggaran hukum berulang di tingkat pimpinan daerah wilayah tersebut.
- Zaini Arony dijatuhi hukuman karena memeras investor wisata dan kembali tersandung kasus korupsi lahan Lombok City Center dengan kerugian negara sekitar Rp39 miliar.
- Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK lewat OTT pada Juli 2026 terkait dugaan suap dan fee proyek di Pemkab Lombok Barat, menambah daftar kepala daerah yang terjerat korupsi.
Lombok Barat, IDN Times - Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar pimpinan daerah kembali mengguncang publik Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa operasi senyap lembaga antirasuah ini memicu ingatan publik pada riwayat penegakan hukum di wilayah tersebut.
Uniknya, dinamika hukum di bumi Patut Patuh Patju ini menyeret dua figur pemimpin daerah yang memegang nama serupa. Keduanya sama-sama menyandang nama Zaini dan tercatat pernah berurusan dengan lembaga antirasuah.
Catatan penanganan perkara korupsi oleh KPK memperlihatkan jejak penindakan terhadap kedua figur tersebut. Penelusuran rekam jejak hukum ini memaparkan rincian perkara yang menyeret Bupati Zaini Arony serta Bupati Lalu Ahmad Zaini.
1. Zaini Arony terjerat kasus pemerasan investor kawasan wisata

Zaini Arony menjabat sebagai Bupati Lombok Barat periode 2009–2014 dan terpilih kembali untuk periode kedua pada 2014–2019. Namun, masa jabatannya yang kedua harus terhenti di tengah jalan akibat penindakan hukum oleh penyidik KPK.
Lembaga antirasuah tersebut mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Zaini Arony terhadap pengembang kawasan wisata. Penyelidikan intensif tersebut berujung pada penetapan status tersangka serta penahanan resmi terhadap yang bersangkutan pada Maret 2015.
Zaini terbukti memeras calon investor proyek kawasan wisata di kawasan Lombok Barat dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Modus pemerasan tersebut dilakukan demi memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang dan lokasi pengembangan proyek.
Atas tindakannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara serta denda atas pelanggaran hukum yang terbukti dilakukannya. Kasus ini menjadi preseden buruk pertama yang melibatkan kepala daerah di Kabupaten Lombok Barat.
2. Lalu Ahmad Zaini terjaring operasi tangkap tangan penerimaan proyek

Lalu Ahmad Zaini yang menjabat sebagai Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 mengalami nasib serupa di tengah masa kepemimpinannya. Langkah politiknya terhenti setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada 20 Juli 2026.
Penangkapan tersebut mengejutkan publik karena terjadi saat yang bersangkutan sedang aktif menjalankan tugas sehari-hari. Penyidik KPK langsung bergerak cepat mengamankan sang bupati beserta sejumlah pihak terkait dalam operasi senyap tersebut.
Dalam operasi OTT tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai serta sejumlah dokumen pendukung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fee dan suap terkait lelang proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Penyidik KPK juga langsung memasang segel di ruang kerja bupati serta kantor dinas teknis untuk kepentingan pengumpulan bukti lanjutan. Proses hukum ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi di Indonesia.
3. Peran Zaini Arony dalam skandal korupsi lahan Lombok City Center

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, kembali terjerat perkara korupsi dalam kasus Kerja Sama Operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk pembangunan mal Lombok City Center (LCC). Dalam proyek tersebut, Zaini menyetujui pengalihan serta penyertaan modal aset lahan milik pemerintah daerah yang kemudian dijadikan agunan ke bank oleh pihak swasta tanpa prosedur yang sah. Praktik penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp38,6 miliar hingga Rp39 miliar.
Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat ini bergulir saat Zaini Arony sudah selesai menjalani masa hukuman atas kasus pemerasan investor yang diusut KPK sebelumnya. Tim penyidik Kejati NTB menetapkan Zaini sebagai tersangka pada Februari 2025 setelah menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut. Penetapan status hukum ini menegaskan kembali rekam jejak pelanggaran tata kelola pemerintahan yang melibatkan mantan orang nomor satu di Lombok Barat tersebut.
Proses peradilan perkara LCC ini berjalan dinamis dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung. Pengadilan Tipikor Mataram awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Oktober 2025, yang kemudian sempat diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Mataram pada Desember 2025. Namun, pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (Mei 2026), majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman final berupa pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.








![[BREAKING] KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat](https://image.idntimes.com/post/20260720/upload_6d308a1ce2363b6b6e96193a77d2bb9d_8f192c10-09dc-4b7f-b618-e27207e6d823_watermarked_idntimes-1.jpeg)









