Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Humas Lapas Kelas IIB Selong

Lombok Timur,IDN Times - Sebanyak 270 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023. 

Kepala Lapas IIB Selong Purniawal mengatakan, pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-626,633 dan 646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H kepada narapidana.

"Sebanyak 270 narapidana pada lebaran tahun resmi mendapatkan remisi. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi," kanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/4/2023). 

1. Bentuk penghargaan negara kepada narapidana.

Humas Lapas Kelas IIB Selong

Purniawal menyatakan, remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Selong.

Selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi ini juga sudah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik melalui mekanisme sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).

"Narapidana yang mendapatkan remisi ini sebelumnya telah diusulkan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya," paparnya. 

2. Rincin napi yang mendapatkan remisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di