Lombok Timur,IDN Times - Sebanyak 270 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Kepala Lapas IIB Selong Purniawal mengatakan, pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-626,633 dan 646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H kepada narapidana.
"Sebanyak 270 narapidana pada lebaran tahun resmi mendapatkan remisi. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi," kanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/4/2023).