Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menggelontorkan dana Rp923,19 miliar untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota. Ratusan miliar anggaran tersebut merupakan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 11 entitas Pemda di NTB.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani, Kamis (13/8/2026) mengatakan pembayaran kurang bayar DBH dan tambahan DAU di wilayah NTB untuk memperkuat kapasitas fiskal dan penggajian ASN Daerah. Dia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tanggal 7 Agustus 2026 telah membayarkan kurang bayar DBH sampai dengan 2024 dan tambahan DAU tahun anggaran 2026 kepada seluruh Pemda di wilayah NTB.
