Mataram, IDN Times - Perseroan Terbatas Anugrah Mitra Graha (PT AMG) yang mendapatkan izin operasi produksi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI pada tahun 2021 dan 2022.
"Sampai akhir tahun 2021, kementerian tidak menerbitkan persetujuan RKAB untuk PT AMG," kata Aji Nugraha verifikator RKAB dari Kementerian ESDM RI menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (21/9/2023) seperti dikutip dari Antara.
Begitu pula dikatakan Nensi Wijayati yang turut hadir dalam persidangan bersama Aji Nugraha. Nensi menyampaikan hal serupa dalam kompentensinya sebagai verifikatur RKAB dari Kementerian ESDM RI untuk kegiatan tambang PT AMG pada tahun 2022.