Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)
Jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan serta kekerasan agar pelaku jera. Buat kamu yang menjadi saksi atau korban kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa pihak terkait.
Kamu juga bisa melaporkan ke Ombudsman. Bawalah KTP serta KK sebagai bukti identitas diri. Jika kamu memiliki bukti tertulis bahwa laporanmu tidak ditindaklanjuti, bawalah berkas tersebut.
Kamu akan diminta menjelaskan kronologinya secara langsung. Kantor pusat Ombudsman berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, jangan khawatir kantor perwakilan Ombudsman tersebar di 34 provinsi. Kamu juga bisa menghubungi Ombudsman via telepon di nomor 137 dan 0821373737.
Berikut kontak lain yang bisa dihubungi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual atau kekerasan anak:
Call Center Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau (021) 80605399
Layanan pengaduan masyarakat KemenPPPA: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id)
LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.