Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Potret Mantan Kepala Puskesmas Babakan Jadi Tahanan Kasus Korupsi

Potret Mantan Kepala Puskesmas Babakan Jadi Tahanan Kasus Korupsi
Mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. (dok. Polresta Mataram)
Share Article

Mataram, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB pada Kamis (8/9/2022). Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH dan bendahara Puskesmas Babakan inisial WY.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (10/9/2022) mengatakan RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.

"Tersangka memang langsung kami tahan sejak kemarin awal diperiksa selama 10 jam di ruang penyidik Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sudah ditandatangani," kata Kadek.

1. Pertimbangan penyidik tahan tersangka

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sebelum ditahan, RH juga telah menjalani tes PCR Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Kadek menjelaskan sejumlah pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RH. Antara lain, untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.

Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut akan sulit dilakukan. "Memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur," terangnya.

2. Mantan bendahara juga telah diperiksa

Mantan Bendahara Puskesmas Babakan inisial WY saat menjalani pemeriksaan. (dok. Polresta Mataram)
Mantan Bendahara Puskesmas Babakan inisial WY saat menjalani pemeriksaan. (dok. Polresta Mataram)

Mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY. Kadek menuturkan, WY hari ini sudah melakukan pemeriksaan.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan karena penyidik menemukan penggunaan dana fiktif. Penyidik menemukan penggunaan dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017 - 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan fiktif. Total dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017 - 2019 sebesar Rp3,3 miliar.

3. Kerugian negara mencapai Rp690 juta

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana kapitasi Puskesmas Babakan mencapai Rp690 juta.

Setelah dilakukan penahanan, kata Kadek, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan terlebih dahulu. Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa peneliti.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Beberapa Sisi Gelap Manusia yang Tidak Terucap dalam Keseharian

07 Jun 2026, 17:00 WIBNews