Mataram, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami calon tersangka pembakaran Hotel Layang-Layang Resort milik PT Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Sejauh ini, sebanyak 8 saksi telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur. Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menegaskan pelaku harus diproses hukum dan kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali.
"Untuk sementara baru saksi 8 orang yang diperiksa, untuk tersangka masih didalami," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman dikonfirmasi IDN Times, Jumat (3/2/2023).
