Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Bima Ungkap 66 Kasus Narkotika selama 2024
Foto Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo saat konferensi pers (Dok/Polres Bima)

Bima, IDN Times - Sebanyak 66 kasus narkoba terungkap sepanjang 2024 di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumlah pengungkapan ini meningkat signifikan dibandingkan 2023 lalu, yang saat itu hanya terungkap 47 kasus.

"Perbedaannya 19 kasus, trend peningkatannya sekitar 40 persen," kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo saat konferensi pers akhir tahun, Minggu (30/12/2024).

1. Sabu-sabu yang diamankan

ilustrasi narkotika (unsplash.com/cd163601)

Kapolres mengatakan, dari 66 kasus narkoba ini, Barang Bukti (BB) sabu yang diamankan seberat 632,37 gram. Disusul ganja seberat 349, 27 gram, obat keras 15.081 butir, dan minuman keras (Miras) sebanyak 2.102 botol.

"BB-nya lebih banyak dibandingkan 2023 lalu. Saat itu dimusnahkan jenis sabu seberat 360,48 gram, ganja nihil, obat keras 403 butir, dan Miras hanya 723 botol," jelasnya.

2. Komitmen berantas narkoba

Ilustrasi narkotika jenis sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut dia, pengungkapan barang haram ini berkat kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bima dalam melakukan pengungkapan kasus. Ia pastikan, pihaknya bersama TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan berkomitmen berantas narkoba.

Untuk itu, Pemda dan masyarakat diharapkan proaktif mendukung upaya pemberantasan narkoba ini. Paling tidak masyarakat diharapkan menjaga diri dan keluarga dari pengaruh narkoba.

"Terutama orangtua, kami minta jaga anak-anak saat bergaul di luar rumah," pintanya.

3. Terduga pelaku ditangkap harus OTT kuasai sabu

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sisi lain, Kapolres menegaskan penangan kasus narkoba berbeda dengan kasus lainnya. Pihaknya hanya bisa melakukan tangkap tangan pelaku sedang menggunakan atau pun menguasai narkoba.

"Penggeledahan pun jika diperlukan penyidik, harus dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri," jelas dia.

Untuk itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan ke Polsek terdekat jika menemukan aktivitas terduga pelaku yang terindikasi menguasai narkoba. Sehingga pelaku bisa ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Editorial Team

Related Article