Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Adisucipto, Selaparang, Kota Mataram, pada 16 Februari 2025 lalu. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WITA ini, sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang dewasa inisial AHB, FM, dan SA serta tiga anak di bawah umur inisial RA, RHK, dan AM. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 19 orang untuk diperiksa secara intensif.
Setelah proses pemeriksaan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 13 lainnya yang masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur dipulangkan kepada orangtuanya. Namun, mereka tetap dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.