Dilema 1.640 Honorer Pemda NTB: Tak Boleh PHK, Gaji Dilarang dari APBD

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB dibikin dilema dengan persoalan penggajian sebanyak 1.640 tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II. Ribuan tenaga honorer tersebut tidak bisa mendaftar seleksi PPPK lantaran masa kerjanya di bawah dua tahun.
Pemerintah pusat melarang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun di sisi yang lain, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah mengalokasikan anggaran lewat APBD untuk penggajian tenaga honorer tersebut.
"Terhadap tenaga honorer yang bermasalah sudah tadi, ada beberapa opsi penyelesaian dan ini kami masih konsultasikan ke pusat. Intinya kami sesuai dengan arahan pimpinan juga seoptimal mungkin tidak menyisakan masalah. Karena tenaga honorer yang 1.640 orang itu, banyak case-casenya," kata Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi di Mataram, Rabu (26/2/2025).
1. Cari solusi untuk pengajian

Gita mengatakan banyak kasus yang ditemukan terhadap 1.640 tenaga honorer tersebut. Ada yang sudah melewati batas usia pensiun, ijazah tidak ada dan masa kerja di bawah dua tahun.
Dia menjelaskan sudah ada alternatif untuk penggajian tenaga honorer tersebut. Misalnya untuk guru honorer SMA/SMK digaji lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Sedang kita ikhtiarkan ke arah sana, kami masih konsultasi juga," terangnya.
Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemda dilarang mengalokasikan anggaran dari APBD untuk tenaga honorer yang tidak masuk kategori PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
"Kita mengacu pada tahun yang sebelumnya semuanya, sekarang tinggal pada eksekusinya karena ada regulasi-regulasi yang kemarin itu. Teetapi kan ada harapan juga dari pemerintah waktu rapat dengar pendapat untuk tidak terjadi PHK dan sebagainya," terang Gita.
2. Pemprov NTB hati-hati ambil kebijakan

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB ini menyatakan pemerintah provinsi bersikap hati-hati mengambil kebijakan terkait nasib 1.640 tenaga honorer tersebut. Semua kepentingan diperhatikan sembari berpegang pada aturan yang ada.
"Itu yang masuk dalam konteks yang dikonsultasikan dan kita melihat bagaimana daerah-daerah lain. Kan kita diminta membijaksanai di satu sisi regulasi. Sehingga kita bertindak prudent sebelum mengeksekusi kita konsultasi lagi," terangnya.
3. Larangan penggajian lewat APBD

Sebelumnya, BKD NTB telah menerima surat Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan yang menjawab pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Adapun empat poin isi surat Kemendagri kepada Pemda terkait penggajian pegawai non ASN. Pertama, bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji dianggarkan dalam belanja jasa.
Kedua, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Ketiga, dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
Keempat, bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data atau database pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud.