Lombok Barat, NTB - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Satlantas Polres Lombok Barat menindak sejumlah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong (bising). Pemilik kendaraan diberikan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH menegaskan dalam penindakan Senin (4/4/2022) beberapa kendaraan sudah diamankan. Sejauh ini, polisi telah melakukan penilangan lima unit kendaraan roda dua, karena menggunakan klanpot brong dengan suara yang sangat berisik.
“Terkait penggunaan knalpot brong, tidak ada toleransi di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, apapun dalih dan alasannya. Terutama, saat ini telah memasuki bulan Ramadhan,” ungkapnya.