Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi amankan kendaraan yang menggunakan knalpot bising (Dok Polres Lobar)

Lombok Barat, NTB - Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Satlantas Polres Lombok Barat menindak sejumlah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong (bising). Pemilik kendaraan diberikan tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, SH menegaskan dalam penindakan Senin (4/4/2022) beberapa kendaraan sudah diamankan. Sejauh ini, polisi telah melakukan penilangan lima unit kendaraan roda dua, karena menggunakan klanpot brong dengan suara yang sangat berisik.

“Terkait penggunaan knalpot brong, tidak ada toleransi di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, apapun dalih dan alasannya. Terutama, saat ini telah memasuki bulan Ramadhan,” ungkapnya.

1. Ganggu masyarakat beribadah

Polisi amankan kendaraan yang menggunakan knalpot bising (Dok Polres Lobar)

Kasat Lantas menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong ini, tentunya sangat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Sesuai dengan Atensi Bapak Kapolres Lombok Barat, bahwa tindakan tegas ini untuk kenyamanan Masyarakat dalam menjalankan ibadah,” imbuhnya.

Pihaknya melakukan penindakan ini dalam berbagai kegiatan, baik melalui kegiatan strong point, hunting, hingga patroli. Dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas). Serta dalam menciptakan Situasi Keamanan Kamtibmas yang kondusif di Wilayahnya.

2.Sasar lokasi rawan balap liar

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di