Lombok Tengah, IDN Times - Aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, NTB, menangkap terduga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Terduga pelaku inisial AR (40), asal Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Jumat (9/9/2022) menjelaskan penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Rabu (31/8/2022). Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita dengan mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 495 liter.
