Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Siap Telusuri Peran Tersangka Lain Kasus Korupsi RTG Lombok

Polisi Siap Telusuri Peran Tersangka Lain Kasus Korupsi RTG Lombok
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Share Article

Mataram, IDN Times - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa menyatakan bahwa pihaknya siap menelusuri peran tersangka lain di kasus korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) Desa Sigerongan tahun 2018.

"Kami siap menindaklanjuti penelusuran peran tersangka lain, kalau memang itu yang menjadi petunjuk jaksa dalam tuntutan terdakwa Indrianto," kata Kadek Adi seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (28/10/2022).

Dia berharap penelusuran peran tersangka lain itu mendapat dukungan dari pihak kejaksaan sesuai yang telah diuraikan dalam tuntutan terhadap terdakwa Indrianto.

"Karena memang secara administrasi kami belum ada terima petunjuk dari jaksa. Kalau soal hasil penelitian jaksa sebelumnya, berkas milik Indrianto itu sudah dinyatakan lengkap tanpa ada petunjuk pengembangan ke tersangka lain," ujarnya.

1. Telusuri apabila ada tersangka lain

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila ada petunjuk atau pun arahan dari putusan pidana Indrianto perihal pengembangan untuk mengungkap peran tersangka lain, Kadek Adi memastikan pihaknya akan kembali membuka berkas dan menelusuri alat bukti yang mengarah pada keterlibatan orang lain.

"Memang di berkas penyidikan Indrianto, dua orang yang disebut dalam tuntutan jaksa turut menikmati itu ada. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi," ucap dia.

Saat menangani berkas penyidikan Indrianto, jelas Kadek Adi, penyidik tidak menemukan alat bukti yang menguatkan peran kedua orang tersebut turut menikmati kerugian negara.

"Makanya, kalau pun nanti ada pendalaman, pengembangan, sesuai arahan jaksa, kami akan lakukan pemeriksaan tambahan kepada mereka," kata Kadek Adi.

2. Peran tersangka

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Indrianto dalam kasus korupsi dana program RTG Desa Sigerongan berperan sebagai Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning. Pokmas tersebut bertugas menyalurkan bantuan pemerintah untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga yang terdampak gempa di tahun 2018.

Pokmas Repok Jati Kuning saat itu mendapatkan tugas untuk menyalurkan bantuan berupa material dengan dukungan anggaran Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga terdampak bencana gempa di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.

Pencairan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua Rp750 juta, dan tahap ketiga Rp90 juta.

Namun, setelah anggaran masuk kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

3. Proyek RTG terhambat

Pinterest
Pinterest

Terungkap dari hasil penyidikan kepolisian, uang tersebut telah dinikmati Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di Desa Sigerongan terhambat.

Dari persoalan tersebut, kasus Indrianto kini bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pada Rabu (26/10), perkara milik Indrianto masuk dalam agenda sidang tuntutan.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Indrianto selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa Indrianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi
dakwaan primair.

 

4. Tuntutan jaksa

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)
ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Dalam tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa Indrianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp459 juta subsider 2,5 tahun penjara. Kepada majelis hakim, jaksa menuntut agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke penyidik untuk kebutuhan pengembangan perkara kepada pengurus pokmas yang turut menikmati keuntungan dari munculnya kerugian negara, yakni M. Abadi dan Mahdi Rahman.

Menurut jaksa, Indrianto bersama M. Abadi, dan Mahdi Rahman secara bersama-sama mengambil keuntungan dari penugasan sebagai pengurus pokmas dengan menghabiskan sebagian anggaran yang seharusnya menjadi hak warga terdampak gempa untuk berjudi dan membeli kebutuhan pribadi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin

Latest News NTB

See More

Senator NTB Ngaku Kaget Harga Pertamax Naik, UMKM Terkena Dampak

11 Jun 2026, 19:32 WIBNews