Polisi Ringkus 2 Anak Muda Terkait Kasus Pemanah Misterius di Sumbawa

Sumbawa, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa meringkus dua anak muda terduga pelaku pemanah misterius yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua terduga pelaku masing-masing inisial DS (22) dan AA (17).
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Minggu (26/2/2023) lalu. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah," kata Henry dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
1. Ada yang berperan sebagai eksekutor dan pembonceng

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku DS dan AA, mereka mengakui perbuatannya. Dalam kasus pemenang misterius ini, DS sebagai eksekutor. Sedangkan terduga pelaku AA membonceng DS menggunakan sepeda motor.
Kedua terduga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban inisial FA (17). Korban dipanah menggunakan ketapel di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh beberapa waktu lalu.
2. Dalami motif dan keterlibatan pelaku lain

Kedua terduga pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Penyidik sedang mendalami motif kedua terduga pelaku memanah korban. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya pelaku lain dalam kasus ini.
"Saat ini mereka sedang diperiksa oleh penyidik. Terkait motif dan dugaan adanya pelaku lain sedang di dalami," tandasnya.
3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Atas peristiwa ini, Hendri mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum. Apabila ditemukan, polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.