Polisi Hentikan Penanganan Kasus Pelecehan Mahasiswi di Mataram
Mataram, IDN Times - Polda NTB menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang menempuh pendidikan perguruan tinggi di Kota Mataram. Pelapor yang merupakan mahasiswi itu juga sudah mencabut laporannya.
"Dari hasil gelar perkara, disimpulkan penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi atau dihentikan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (8/12/2022).
Hasil demikian, kata dia, merujuk pada rangkaian penyelidikan yang berakhir pada permintaan keterangan dari ahli pidana.
"Jadi, dari proses penyelidikan yang sudah kami lakukan, unsur pidana di kasus ini tidak terpenuhi," ujarnya.
1. Korban cabut laporan

Selain itu, dia mengatakan bahwa korban yang melaporkan kasus ini telah mencabut laporan kepolisian.
"Dalam keterangan, korban meminta untuk tidak melanjutkan kasus," ucap dia.
Terkait pernyataan terduga pelaku berinisial FA (60) yang sudah mengakui perbuatan asusila terhadap korban, Artanto mengatakan hal itu belum bisa memenuhi kelengkapan alat bukti.
"Itu makanya, penanganan tidak dapat dilanjutkan karena alat bukti kurang," katanya.k
2. Sebelumnya korban melapor ke polisi

Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini sebelumnya datang dari adanya laporan korban.
Korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
3. Modus terlapor

Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris.
Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.