Mataram, IDN Times - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar kasus penipuan jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, seorang korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp950 juta.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku berinisial S. Kasus ini menjadi atensi khusus karena memanfaatkan program strategis nasional demi keuntungan pribadi.
Penanganan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima Polres Lombok Timur pada 16 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Pada tanggal 21 Mei 2026 kita terbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), dan nanti tanggal 29 Mei 2026 kita akan tetapkan sidik. Untuk terduganya masih berinisial S dengan kerugian yang cukup besar," kata Komang di Mapolda NTB, Jumat (29/5/2026).
