Polisi Bekuk Dua Pemuda Pemilik 23 Poket Sabu Siap Edar di Bima

Bima, IDN Times - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk dua anak muda asal Kecamatan Bolo, Kamis (7/9/2023). Terduga pelaku masing-masing inisial MW dan IY ini ditangkap polisi karena diduga memiliki dan menguasai 23 poket narkotika jenis sabu yang siap edar.
"Kami tangkap dua terduga pemilik sabu ini berdasarkan dari hasil laporan masyarakat," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Sukardin, Kamis (7/9/2023).
1. Polisi selidiki keberadaan pelaku

Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung diterjunkan melakukan rangkaian penyelidikan lapangan. Hasilnya, anggota berhasil mengamankan dua terduga pelaku sedang mengadu ayam di Desa Sondosia Kecamatan Bolo.
"Badan mereka langsung digeladah oleh anggota, disaksikan sejumlah masyarakat," terangnya.
2. Tim temukan sabu pada masing-masing pelaku

Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan 14 poket sabu di badan NW. Sedangkan 9 poket lainnya ditemukan di badan IY, sehingga total Barang Bukti (BB) dari keduanya sebanyak 23 poket sabu siap edar.
"Total yang diamankan dari mereka sebanyak 23 poket sabu," terang dia.
3. Pelaku digelandang ke Polres

Dari hasil interogasi di lokasi, dua terduga pelaku mengakui barang haram yang diamankan merupakan miliknya. Setelah itu, mereka lalu digelandang ke markas Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami amankan mereka berdasarkan perintah UU RI. no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Sukardin.