Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bekuk 5 Aktivis Mahasiswa Kasus Sabu 28,24 Gram di NTB

Kota Mataram
4 min read
Polisi Bekuk 5 Aktivis Mahasiswa Kasus Sabu 28,24 Gram di NTB
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB saat menggerebek kos-kosan di Kota Mataram. (dok. Polda NTB)
  • Ditresnarkoba Polda NTB menangkap lima aktivis mahasiswa dalam operasi di dua rumah kos di Jempong Baru, Mataram, pada 23–24 Oktober 2026.
  • Polisi menyita sabu seberat bruto 28,24 gram setelah menindaklanjuti laporan warga soal dugaan transaksi narkotika yang melibatkan MR dan WAM.
  • Lima terduga pelaku diduga terlibat jual beli, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi narkotika; polisi menerapkan pasal narkotika serta meningkatkan patroli dan penyuluhan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap lima aktivis mahasiswa terkait peredaran narkoba pada kawasan rumah kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kelima aktivis mahasiswa yang dibekuk inisial MR, GT, RI, WAM dan WU.

Mereka ditangkap saat operasi sarang narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB pada Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 22.45 WITA hingga Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 02.30 WITA. Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28,24 gram.

  1. ‎1. Kelima terduga pelaku berasal dari Bima

    IMG-20261026-WA0002.jpg
    Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB saat menggerebek kos-kosan di Kota Mataram. (dok. Polda NTB)

    Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan operasi sarang narkoba dilakukan pada dua rumah kos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Dalam operasi yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi mengamankan empat terduga pelaku yang merupakan aktivis mahasiswa.

    Keempatnya, masing-masing berinisial MR (25), mahasiswa asal Dusun Sigi, Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Kemudian RI (19), mahasiswa asal Dusun Sori Mbano, Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

    Berikutnya, GT (22), mahasiswa asal Dusun Tanjung Mas, Desa Bilamaci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Serta BU (24), mahasiswa asal Dusun Muhajirin, Desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Sedangkan di TKP kedua, polisi mengamankan satu terduga pelaku inisial WAM (25), mahasiswa asal Dusun Karuwu, Desa Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

    Kelima terduga pelaku merupakan aktivis mahasiswa pada organisasi kemahasiswaan dan pemuda. MR merupakan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTB, GT merupakan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Mataram.

    Kemudian RI merupakan anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Mataram. Sementara, WAM merupakan Ketua LKBH HMI Cabang Mataram tahun 2024. Sedangkan WU merupakan anggota LMND NTB.

  2. 2. Kronologi penangkapan lima aktivis mahasiswa terkait kasus narkoba

    IMG-20261026-WA0010.jpg
    Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba. (dok. Polda NTB)

    Roman menjelaskan kronologi penangkapan kelima aktivis mahasiswa tersebut terkait kasus narkoba. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, Ditresnarkoba Polda NTB menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah kos yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, yang diduga dilakukan MR dan WAM.

    Selanjutnya, pukul 12.00 WITA, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj memberikan arahan ke personel Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB menindaklanjuti informasi tersebut. Pada pukul 22.45 WITA, personel gabungan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap MR dan ketiga temannya di TKP pertama.

    Setelah itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba. Polisi langsung melakukan pengembangan ke sebuah kos yang berada di dekat TKP pertama. Setelah sampai di TKP kedua, polisi mengamankan terduga pelaku inisial WAM.

    Polisi melakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya kelima terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

    "Terduga pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang. Total barang bukti sabu dengan berat bruto 28,24 gram," sebut Roman.

  3. 3. Sering melakukan tindak pidana narkotika

    IMG-20261026-WA0004.jpg
    Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB menggeledah kos-kosan terduga pelaku di Kota Mataram. (dok. Polda NTB )

    Roman mengatakan para terduga pelaku sering melakukan tindak pidana narkoba. Para pelaku menjual, membeli, menyerahkan, menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika di sebuah kos yang beralamat di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, kec. Sekarbela, Kota Mataram.

    Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ‎Roman mengatakan telah berkoordinasi dengan Polresta Mataram agar tetap melaksanakan patroli rutin di wilayah sarang narkoba yang terletak di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru. Selain itu, berkoordinasi dengan anggota Binmas agar rutin melaksanakan imbauan dan penyuluhan terhadap masyarakat di wilayah sarang narkoba.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More