Mediasi Bupati Sabu Raijua dan Warga Adat Buntu, Proses Hukum Berlanjut

Mediasi Polres Sabu Raijua mempertemukan Pemkab, nelayan Rahul, warga adat Jingitiu, dan pihak terkait; kedua pihak sepakat menjaga kondusivitas serta tidak saling mengganggu.
Laporan silang antara Rahul Adrianus Ratu dan Bupati Krisman Riwu Kore tetap diproses hingga putusan hukum tetap, tanpa mediasi menentukan pihak yang benar atau salah.
Konflik Tambak Garam Uba Happu berawal dari persoalan adat, status tanah, dan situs ritual; polisi masih memerlukan klarifikasi dokumen serta keberadaan situs tersebut.
Kupang, IDN Times — Perseteruan antara Bupati Sabu Raijua Krisman Riwu Kore dengan Rahul Adrianus Ratu, seorang nelayan dan warga adat Jingitiu tetap berlanjut secara hukum. Meski begitu, kedua belah pihak bersepakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak saling mengganggu.
Kesepakatan ini menjadi poin besar dalam mediasi antara kedua pihak dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua dan masyarakat adat Jingitiu yang digelar Polres Sabu Raijua pada Rabu (21/10/2026). Pertemuan berlangsung di Aula Polres Sabu Raijua sekitar pukul 13.30 WITA dan dipimpin Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis.
Paulus dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026), menyebut mediasi ini mempertemukan kelompok pekerja tambak garam, nelayan Rahul, para tokoh adat atau mone ama, Kadis Perikanan dan Kelautan Sabu Raijua, serta sejumlah pihak terkait.
1. Tetap berproses hingga ada keputusan hukum tetap

Suasana mediasi sengketa Tambak Garam di Uba Happu Sabu Raijua. (Dok Polres Sabu Raijua) Sengketa ini menjadi sorotan setelah Rahul melaporkan Bupati Krisman atas dugaan penganiayaan dan pengancaman. Pemkab Sabu Raijua lalu melapor balik Rahul atas dugaan pengancaman terhadap pembangunan dan aktivitas tambak garam di Uba Happu.
Upaya mediasi ini, jelas Kapolres Paulus, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan mencari solusi bersama hingga ada kesepakatan bersama termasuk soal proses hukum.
"Kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak saling mengganggu hingga ada putusan hukum tetap, proses hukum atas laporan yang berkaitan dengan konflik tersebut tetap berlanjut," ungkapnya.
2. Permasalahan awal yang ditanyakan warga adat

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk) Paulus mengungkap kasus ini awalnya mencuat dari sengketa Tambak Garam Uba Happu yang dipicu persoalan adat, status tanah, dan keberadaan situs ritual yang menjadi perhatian masyarakat setempat. Beberapa hal tersebut yang dipertanyakan masyarakat adat Jingitiu sejak awal.
Terkait dengan itu, kata dia, maka hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut diakuinya masih belum cukup kuat. Pihaknya masih memerlukan klarifikasi terhadap dokumen dan keberadaan situs ritual adat.
"Karena itu, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui kesepakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ungkapnya.
Selama proses itu berlangsung maka diharapkannya kedua pihak maupun masyarakat luas tidak memprovokasi atau mengeluarkan pernyataan yang menyerang pribadi maupun menyinggung suku, agama, dan ras. Ia juga meminta semua pihak mengendalikan diri dan mengedepankan komunikasi dalam mencari penyelesaian.
3. Kronologi saling lapor

Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore. (Dok Prokopim Sabu Raijua) Sebelumnya, Rahul melaporkan Krisman ke SPKT Polres Sabu Raijua pukul 10.08 WITA pada 16 Oktober 2026. Ia mengaku sedang membersihkan ikan ketika didatangi dan ditanyai oleh Krisman. Percakapan tersebut kemudian berujung cekcok. Ia mengaku leher dan kerah bajunya dicengkeram serta mendapat ancaman dari Bupati Krisman. Ia juga menyebut seseorang yang berada bersama rombongan bupati menendangnya setelah perselisihan itu dilerai.
Sehari setelahnya, Pemkab Sabu Raijua juga melaporkan Rahul ke Polres Sabu Raijua atas dugaan pengancaman terhadap pembangunan dan aktivitas tambak garam Uba Happu di Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae. Pemkab menyebut memiliki bukti video yang berkaitan dengan dugaan pengancaman tersebut serta mengaku telah mengkoordinasikan dengan tetua adat setempat soal pembangunan tambak itu.
Dalam liris resmi mereka Pemkab Sabu Raijua juga meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara objektif agar memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Kapolres Paulus sebelumnya membenarkan adanya kedua laporan itu dan pihaknya akan memprosesnya hingga ada titik terang.
"Karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.




















