Polda NTT Sita 14 Ribu Botol Poppers, Obat Perangsang Ilegal LGBT

Kupang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 14 ribu botol poppers, obat hirup yang kerap digunakan sebagai perangsang gairah seksual. Obat ini berbahaya karena dapat meningkatkan detak jantung secara drastis dan memicu euforia berlebihan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan bahwa ribuan botol poppers tersebut merupakan produk asal Cina yang disita dari dua lokasi berbeda.
“Penyitaan dilakukan di Jakarta dengan tersangka JH dan di Mojokerto, Jawa Timur, dengan tersangka SW. Masing-masing botol berukuran 10 mililiter,” ujarnya dalam konferensi pers di lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).
1. Bukti dari Jakarta dan Mojokerto

Ardiyanto menegaskan bahwa poppers termasuk dalam kategori obat terlarang dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Obat ini berbahaya, terutama bagi pengguna yang memiliki gangguan kesehatan. Konsumsi poppers tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian,” jelasnya.
2. Peran kedua pelaku

Dalam operasi ini, tim kepolisian menemukan bahwa JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menghubungkan pembeli dengan distributor, dengan keuntungan Rp10 ribu per botol.
Sementara SW bertindak sebagai distributor utama obat ilegal ini di Mojokerto, tempat ribuan botol poppers ditemukan.
3. Pengembangan kasus dari November

Sebelumnya, Polda NTT telah mengembangkan kasus ini sejak 10 November 2024, saat pertama kali menyita 15 botol poppers dari tersangka lain bernama Hen. Penyelidikan kemudian mengarah ke penyitaan besar-besaran pada 18 Maret 2025 di luar wilayah NTT.
“Poppers adalah zat yang memberikan efek cepat namun berisiko tinggi. Penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan dan tidak boleh beredar di masyarakat,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.