Ilustrasi orang sedang mencari berkas. (Pexels.com/Anete Lusina)
Ditambahkan, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual tahap pertama dengan tersangka Agus telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTB. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jaksa peneliti Kejati NTB.
"Ada dua poin yang perlu kita tambahkan. Itu yang sedang kita penuhi. Insyaallah ini tidak berat kita penuhi. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama, paling lama satu minggu kita kirimkan lagi pemenuhan permintaan dari kejaksaan," jelasnya.
Berkas perkara ini telah dikirimkan ke jaksa peneliti Kejati NTB pada 24 November 2024. Penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa peneliti agar berkas perkara ini segera rampung.
"Mudah-mudahan dengan koordinasi itu, tidak ada lagi P19, langsung P21," harapnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban 1 pada 7 Oktober 2024. Kemudian ditindak lanjuti penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Syarif menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus melalui proses yang panjang. Mulai dari penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan ahli.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan, bahwa tersangka merupakan penyandang disabilitas tidak mempunyai kedua tangan. Namun tersangka tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban.
Karena tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya. Seperti membuka celana legging dan celana dalam korban dengan menggunakan jari kakinya dan membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka.
Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari, menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan serta menggunakan sepeda motor khusus.