Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 17.160 Benih Lobster

Mataram, IDN Times- Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan 17.160 benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Kamis (7/7/2022). Terdiri dari benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi oleh Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga serta penyidik Ditpolairud Polda NTB, Jumat (8/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Terkait adanya sebuah truk box yang memuat benih lobster yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.
1. Truk box mengangkut benih lobster tanpa dilengkapi izin

Atas informasi tersebut, kata Artanto, Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB melakukan penyelidikan dan memang benar pada Kamis (7/7/2022), sebuah truk box dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi terbut membawa benih lobster yang diduga tidak memiliki izin.
"Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di Pelabuhan Lembar, ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara," ungkap Artanto.
2. Benih lobster akan dibawa ke Jawa

Dari hasil pemeriksaan tim opsenal Ditpolairud Polda NYB, truk box tersebut tidak bisa menunjukan surat izin terkait benih lobster tersebut. Menurut keterangan yang didapat, benih lobster itu akan dibawa ke wilayah pulau Jawa.
"Truk box bersama pengantar yang bernama SR, pria dewasa, asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh tim opsnal Ditpolairud Polda NTB," kata Artanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor, serta satu unit truk box. Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB.
3. Polisi lakukan pengembangan ke pelaku lain

Terduga pelaku dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara benih lobster tersebut untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda NTB. Serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga atau instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.
Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan sesuai perintah pimpinan, kasus ini akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui peran terduga pelaku. Apakah murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.
"Jadi kami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,"tegas Kobul.
![[QUIZ] Merasa Tak Berarti? Temukan Kembali Nilai Dirimu Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251030/pexels-matilda-wormwood-7485422_b8f833a7-9e2c-4c3f-aae6-55d9a1a3d757.jpg)
![[QUIZ] Sudah Dewasa Beneran atau Cuma Bertambah Umur? Cek Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251031/pexels-meijiiiiii-1638391_ace95ce8-3a4e-4021-ba7b-d4a1f9b7de3c.jpg)
![[QUIZ] Masih Mesra atau Mulai 'Hambar'? Uji Hubunganmu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20251031/pexels-gustavo-fring-6870553_0f4abae3-09c4-4939-9b15-e8602aa3cf00.jpg)
![[QUIZ] Cintamu Masih Kuat atau Mulai Pudar? Cari Tahu Lewat Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251031/pexels-rdne-5616189_99a4b690-5e38-433c-ae96-c913f2e48aee.jpg)
![[QUIZ] Mungkin ini Alasan yang Diam-Diam Kamu Rasakan saat Ingin Hilang Sejenak](https://image.idntimes.com/post/20251029/pexels-karola-g-7272851_ab4e8ca3-889d-4bac-9858-1e12990952bf.jpg)














