Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendalami bukti aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini dalam kasus penggelapan anggaran Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
"Jadi, kemana aliran dana itu (penggelapan), apakah menjadi aset atau apa, itu masih perlu kami cross check (periksa ulang)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (18/1/2023).
Dalam upaya tersebut, Teddy memastikan penyidik kini masih menunggu agenda koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.
"Jadi, sejauh ini progres masih menunggu agenda koordinasi lanjutan dengan PPATK. Semoga bisa disegerakan," ujarnya.
