Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Pengadaan Kapal Kayu Rp3,9 Miliar di NTB Masuk Tahap Penyidikan 

Kota Mataram
Kasus Pengadaan Kapal Kayu Rp3,9 Miliar di NTB Masuk Tahap Penyidikan
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi
Share Article

Mataram, IDN Times - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu tahun 2021 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghabiskan anggaran Rp3,9 miliar kini masuk tahap penyidikan kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut kini masuk di tahap penyidikan.

"Iya, penanganan kasus ini sudah masuk penyidikan dan Senin (16/1/2023) dilakukan gelar perkara dalam rangka evaluasi perkembangan penyidikan," kata Artanto seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (18/1/2023).

  1. 1. Penyidik diperintahkan lengkapi berkas perkara

    ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)
    ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

    Dari hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, ujar dia, penyidik kini mendapat perintah untuk secara intens melengkapi berkas perkara.

    Dalam tahap penyidikan ini penyidik belum mengungkap peran tersangka. Perintah untuk secara intens melengkapi berkas perkara pun menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka.

    Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

  2. 2. Kumpulkan keterangan dan data

    Ilustrasi berkas. google
    Ilustrasi berkas. google

    Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan. Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas.

    Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

  3. 3. Jadi temuan BPK NTB

    Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)
    Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

    Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

    Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta rupiah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More